23 September 2024

Lakukan Pencurian Di Toko, 7 Siswa SD Diberikan Pembinaan Oleh Bhabinkamtibmas

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Pengawasan terhadap anak haruslah lebih diperketat dan ditingkatkan dan Pembinaan harus lebih dilakukan secara terus-menerus, apalagi sampai anak-anak luput dari pengawasan kita ataupun orang tuanya.

Hal ini harus kita lakukan terus menerus, sebelum ada hal-hal yang buruk terjadi kepada anak-anak kita, seperti yang dilaporkan oleh Kepala sekolah SDN 64 Kota Timur kepada Bhabinkamtibmas Kel. Heledulaa Utara Briptu Rizki Yusuf, yang melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh 7 orang siswa.

Mendengar permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Briptu Rizki bersama Kasi Trantib Kel. Heledulaa Utara Bpk. Nasrullah Sawal langsung meluncur ke sekolah untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Setiba di sekolah, Bhabinkamtibmas langsung melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait kejadian yang di laporkan oleh Kepala sekolah SDN 64 Kota Timur.

Menurut ibu guru Suwarti Hasjim, mereka dilaporkan oleh pihak Toko Alfamart dan Mufida, karena melakukan pencurian di Alfamart depan UNG dan Toko Mufida depan UNG. Setelah mendengar penjelasan dari salah satu guru, kemudian Bhabinkamtibmas mengarahkan agar pihak sekolah mengundang orang tua wali dari siswa yang bersangkutan.

Tak lupa juga Bhabinkamtibmas memberikan Pembinaan yang humanis dan menekankan kepada para siswa tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, karena perbuatan mencuri adalah perbuatan yang tidak baik dan bisa dikenakan pidana yang dapat membuat para siswa masuk ke dalam penjara.

“Mencuri juga dapat merusak masa depan dan tentunya akan dijauhi oleh teman-teman kalian, serta Jadilah siswa yang terpuji yang selalu patuh terhadap guru dan menjadi anak yang selalu patuh terhadap orang tua,” ujar Bhabinkamtibmas kepada siswa.

Setelah diberikan pembinaan, para siswa yang terlibat dalam permasalahan tersebut dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak baik tersebut.

Penulis   : Fandi

Editor     : Risda

Publish   : Fandi

You may have missed