21 September 2024

KAPOLDA GORONTALO PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI BELA NEGARA

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Pada kegiatan Uapacara Peringatan Hari Bela Negara ini Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Rachmad Fudail. MH bertindak sebagai inspektur upacara dan di ikuti oleh Pejamat Utama Polda Gorontalo dan seluruh Personil Polda Gorontalo bertempat di lapangan upacara Polda Gorontalo. Rabu 19 Desember 2018.

Pada kesempatan ini Kapolda Gorontalo membacakan amanat Mentri Kordinator Politik Hukum Dan Ham (MENKOPOLHUKAM), yang dalam amanatnya pada hari ini 70 tahun yang lalu Mr. Syafrudin Prawiranegara, Mentri Kemakmuran RI medeklarasikan darurat Republik Indonesia (PDRI) atas inisiatifnya melampui panggilan tugas yang menjadi tanggung jawab beliau. upaya politik dan Diplomasi MR. Syafrudin Prawira Negara terbukti berhasil mengatasi kekuatan Militer penjajah, dan menunjukan Kepada Dunia bahwa Republik Indonesia masih tetap berdiri tegak.

Bela Negara tidak tidak dapat hanya dilakukan dengan kekuatan fisik dan senjata semata,namun harus dilakukan melalui beragam upaya dan profesi. Segenap Aparatur Negara , baik sipil maupun Militer yang tengah berjuang melakukan tugasnya di pelosok Tanah Air sesungguhnya sedang melakukan Bela Negara, merekalah yang telah membuat Republik ini bisa tetap eksis untuk hadir melayani Rakyatnya.

Hal ini sekali juga menegaskan bahwa bela negara adalah kerja sama segenap elemen Bangsa dan Negara.

Untuk mewadahi hal tersebut, September lalu telah ditertibkan Inpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Inpres ini menggenapi perwujudan amanat Bela Negara dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang pertahanan Negara. Inpres ini mewujudkan Bela Negara sebagai Hak Asasi Manusia Bangsa Indonesia sesuai Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM).

Tugas Bela Negara tentulah bukan tugas yang ringan seiring dengan makin kompleksnya  tantangan yang dihadapi. Namun saya yakin melaluli sinergi antar segenap elemen Bangsa Indonesia, yang sipil, yang militer, yang menjalankan usaha, yang mewartakan berita, hingga yang menjadi teladan masyaraka, kita semua mampu membawa Indonesi menjadi Negara yang berdaulat, mandiri, adil, dan makmur, serta berkepribadian dalam kebudayaan.

Selamat Hari Bela Negara tahun 2018, jaga selalu persatuan dan kesatuan Bangsa, pertebal rasa cinta Tanah Air dan berbuat yang terbaik bagi Bangsa dan Negara sesuai tugas dan profesi masing-masing.

Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolda Gorontalo menambahkan Peringatan Hari Bela Negara ini rutin dilaksanakan tiap tahunya untuk mengenang peristiwa dimana Mr. Syafrudin Prawinegara menjalankan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Ir. Soekarno dalam rangka mempertahankan kedaulatan pemerintahan Indonesia dari Agresi Militer Belanda II.

Penulis         : Saiful

Editor           : Irda Tosubu

Publish         : Firdha

You may have missed