21 September 2024

SEPERTI INILAH SANKSI BAGI YANG MENGGUNAKAN KNALPOT RACING

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Penggunaan knalpot racing bagi pegendara roda dua sangat marak di kalangan masyarakat terutama para remaja yang mengangap penggunaan knalpot racing adalah hal yang sangat keren, tanpa di sadari penggunaan knalpot racing sangat menggangu di akbiatkan suara knalpot racing sangat bising.

Dalam Undang Undang LaluLintas Angkutan Jalan  sudah di atur bahwa sanksi bagi pengguna kendaraan yang manggunakan knalpot racing itu mendapatkan sanksi hukuman penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.hal tersebut di atur dalam pasal 285 ayat 1. Hal tersebut di sampaikan oleh Personil lalu lintas Polres Bone Bolango BrigadirZaenal Monoarfa saat mendatangi salah satu bengkel yang menjual Knal pot racing di desa Tingkohubu Kecamatan Suwawa Kab Bone Bolango. Rabu 09/01/2019.

Melihat bengkel tersebut menjual banyak knalpot racing hal ini menarik perhatian bagi Brigadir zaenal untuk memberikan pengarahan kepada penjual tersebut agar tidak menjual knalpot racing, Brigadir zaenal mengingatkan kepada penjual knalpot racing ini agar tidak lagi menjual knalpot seperti ini dengan menyampaikan undang undang tentang lalu lintas.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Sik menyampaikan bahwa kewajiban bagi anggota Polri untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang apa saja yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, penggunaan Kanlpot racing juga di sinyalir dapat menimbulkan gangguan kamtimbas untuk itu penggunaan knalpot racing di larang, jadi di harapkan kepada masyarakat terutama para remaja untuk tidak menggunakan knalpot racing ini. karena dengan adanya suara dari knalpot racing ini sangat mengganggu masyarakat yang lain, pinta Kabid Humas.

Penulis         : Irham

Editor           : Irda Tosubu

Publish         : Firdha

You may have missed