20 September 2024

DIALOG INTERAKTIF, TENTANG PROBLEMATIKA PEMBERANTASAN PEREDARAN MIRAS

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Jumat, 08 Februari 2019 bertempat di TVRI Gorontalo, Akbp Hadra Dotulong, Sh selaku Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Gorontalo bersama Pengamat Hukum Ibu Hasniah Sh bertindak sebagai nara sumber dalam program TVRI Gorontalo yakni “DIALOG GORONTALO” dengan tema Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS) melalui dialog interaktif di Studio Tvri Gorontalo pukul 17.00 wita. 

Dalam dialog interaktif yang di pandu oleh  pembawa acara Tvri Saudari Elistyawati Ali. Adapun Program Dialog Gorontalo ini membahas tentang problematika pemberantasan peredaran miras. Di mana peredaran miras ilegal serta maraknya dari berbagai kalangan yang mengkomsumsinya sehingga mengakibatkan stabitas keamanan di Provinsi Gorontalo terganggu. 

Melalui dialog interaktif ini, hal tersebut mendapat respon dari masyarakat Gorontalo dengan memberikan dukungan penuh dan masukan terhadap Polri maupun pemerintah terkait, guna melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap miras tersebut. Karena sudah nampak jelas sekali bahwa miras dalam mengkomsumsinya dalam jumlah berlebihan dapat merusak mental dan fisik generasi penerus bangsa. Untuk itu saya berharap kepada pihak keamanan dalam hal ini institusi Kepolisian Polda Gorontalo dan jajarannya untuk benar-benar serius menangani hal ini,  jika harus perlu di koordinasikan dengan pihak  pemerintah daerah, agar segera merefisi undang-undang tentang miras, dimana undang-undang tersebut masih terlihat lemah,”ungkap dari salah satu penelphone dalam dialog interaktif tersebut. 

Terlebih dahulu di tanggapi oleh pengamat hukum Saudari Hasnia Sh. Hasnia menjelaskan”menurut saya salah satunya adalah sangsinya yang masih ringan ringan saja sehingga menjadi problematika bagi pihak Kepolisian sulit untuk memberantas miras sampai ke titik zero. Selaku pengamat hukum, dari aspek pemerintah sudah memberikan instrument hukum dalam hal pengawasan dan pengendalian miras itu sendiri. Namun kita melihat dari aspek hukum itu sendiri tentang pengendalian dan pengawasan peredaran miras itu, hanya stengan hati dari elit pemerintah untuk melakukan pemberantasan peredaran miras tersebut. Mengingat pada pertimbangan perda ini, perda no. 16 tahun 2015 bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu kesehetan generasi penerus bangsa, dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan dan kriminalitas. Namun di perda ini banyak kekurangannya, kenapa ada distributor dan konsumen, karena di dalam perda tidak ada larangan yang tegas dan jelas yang melarang seseorang untuk mengedarkan maupun  mengkomsumsi minuman keras. Namun terdapat pengecualian yaitu seseorang dilarang mengkomsumsi miras di tempat umum atau di pasilitas umu. Oleh karenanya, saya berharap pemerintah agar mengkaji kembali perda ini dan segera merefisinya,”harap Hasniah. 

Selaku Kabag Ops direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Hadra mengatakan”kami dari Kepolisian akan bekerja keras untuk melakukan pencegahan masuknya miras di Provinsi Gorontalo ini, namun itu semua tidak akan terwujud dengan baik tanpa adanya kerja sama dari semua pihak baik itu pemerintah, TNI, dan stacholder lainya termasuk seluruh lapisan masyarakat. Saya sangat mengharapkan kerja sama dari kita semua terutama dari pihak masyarakat  yang memiliki informasi tentang hal tersebut agar mengimformasikan kepada kami, saya juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Provinsi Gorontalo, agar tidak mengkomsumsi miras, ini salah satu usaha mencegah miras masuk kedaerah Gorontalo, karena bila tidak ada konsumen pasti tidak akan lagi ada pemasok,”ajak Hadra.

Penulis         : Iswan

Editor           : Irda

Publish         : Firdha

You may have missed