24 September 2024

Briptu Sutrimo Kawal Pencoblosan Suara Terhadap Warga Yang Sakit

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Komisi pemilihan umum KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara pemilihan umum membolehkan pemilih untuk mencoblos surat suara di rumah, namun demikian kebijakan ini hanya dilakukan bagi pemilih yang sakit dan tidak bisa keluar rumah.

Briptu Sutrimo Anugroh personil Pam TPS 2 Desa Bakti Kecamatan Pulubala melaksanakan giat pengaman pencoblosan yang dilakukan di rumah beberapa warga yang sakit dan tidak bisa keluar rumah. Rabu (17/4/19)

Dalam kegiatan tersebut turut hadir KPPS TPS 2 Hendra Tone, Panwas TPS 2 Mery Anggriani Dodi, empat orang saksi dari TPS 2, dua orang Linmas dari TPS 2 dan personil Pam TPS 2 Briptu Sutrimo Anugroh.

Briptu Sutrimo menyampaikan kegiatan pencoblosan yang di adakan di rumah warga sudah sesuai peraturan kebijakan yang di berikan oleh KPU maka dari itu, pihak KPPS yang mendapatkan informasi tentang warga yang mempunyai hak pilih tetapi dalam keadaan sakit dan tidak bisa keluar dari rumah melaksanakan pemungutan suara di rumah masing masing warga yang sedang sakit, setelah pencoblosan di TPS telah selesai.

Adapun warga yang mengalami sakit atas nama Rasyid Ahmad umur 67 tahun yang mengidap penyakit stroke, ibu Zenab Mukmin umur 70 tahun penyakit komplikasi, Ibu jauria Pasau Umur 66 tahun mengidap penyakit komplikasi.

Penulis   : Syaiful

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

You may have missed