25 September 2024

Tertibkan UTTP Pedagang, Brigadir Agus Back Up Dinas Perdagangan dan Perindustrian

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Senin (29/07/2019) pukul 09.10 wita Bhabinkamtibmas Kelurahan Leato Utara Polsek Kota Timur Brigadir Agus Tongkasi bersama Babinsa Tamalate Serka Syamsuri melaksanakan pendampingan dalam kegiatan penertiban dan pemeriksaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo di Pasar Tradisional Moodu Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Kegiatan pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo dipimpin sendiri oleh Kepala Dinasnya Effendy Rauf bersama Kabid Perlindungan Konsumen Sitti Rahmatiya, Kasi Metrologi Hamza Laiya dan staff lainya dengan di back up oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Agus dan Babinsa Serka Syamsuri melakukan pengecekan terhadap para pedagang yang menggunakan alat ukur.

Dalam Permendag RI No 23 Tahun 2018 sudah jelas bahwa Peraturan tersebut di terbitkan dalam rangka untuk menjamin setiap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang masuk Wilayah Republik Indonesia memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Selain berpegang pada Permendag, kegiatan penertiban dan pemeriksaan alat ukur oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo tersebut juga semata-mata menjalankan Peraturan Daerah Kota Gorontalo yang berkaitan dengan UTTP.

Kadis menyampaikan Peraturan Daerah mengenai Timbang Ukur kepada pedagang yang memiliki timbangan ukur bahwa timbangan yang tidak tersegel akan di segel dengan rincian biaya yaitu untuk timbangan ukuran 15 s/d 25 kg akan dikenakan biaya retribusi sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), ukuran timbangan 1 s/d 15 kg akan dikenakan biaya retribusi Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kemudian ukuran timbangan 5 Kg akan di kenakan biaya retribusi sebanyak Rp 5000,- (lima ribu rupiah) untuk tiap Tahunya.

“Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan yang pada akhirnya masyarakat konsumen lah yang di rugikan” kata Kadis.

Brigadir Agus sebagai Bhabinkamtibmas menghimbau agar masyarakat khususnya para pedagang bisa mengikuti peraturan-peraruran yang telah dibuat Pemerintah agar semua berjalan aman dan lancar.

Penulis    : Hartoyo

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

You may have missed