25 September 2024

Tersangka Kasus Halte Desa Mongolato Resmi Menghuni Rutan Polres Gorontalo

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Setelah dilakukan Berita Acara pemeriksaan terhadap para terduga pelaku kasus kejahatan terhadap jiwa orang yang terjadi pada hari Selasa (12/8/2019) di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan korban Reykel Hanafi alias Ekel meninggal dunia, Polres Gorontalo akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang terduga pelaku masing-masing RA (33) alias Dongker, AT (32) alias Adnan dan RD (21) alias Amat sebagai tersangka.

Perubahan status dari terduga menjadi tersangka diberikan setelah Penyidik melihat hasil keterangan yang diberikan oleh para tersangka yaitu RA (33) alias Dongker, AT (32) alias Adnan dan RD (21) alias Amat pada saat dilakukan Pemeriksaan dan disertai dengan bukti-bukti lain yang cukup sehingga secara sah dan meyakinkan Polres Gorontalo Rabu (14/8/2019) menetapkan ketiga terduga pelaku sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan.

Surat Perintah Penahanan terhadap ke tiga orang tersangka RA (33) alias Dongker, AT (32) alias Adnan dan RD (21) alias Amat sudah diterbitkan oleh Polres Gorontalo dalam hal ini adalah Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami, SIK dengan masa penahanan 20 hari di Rutan Polres Gorontalo.

” Surat Perintah Penahanan sudah kami berikan, masing-masing dengan nomor 63, 64 dan 65 / VIII / 2019, sehingga selama 20 hari kedepan ketiga tersangka mendekam di Rutan Polres Gorontalo” kata Kukuh.

Pasal-pasal yang di sangkakan kepada para tersangka RA (33) alias Dongker, AT (32) alias Adnan dan RD (21) alias Amat adalah Pasal 340 KUHP Subs Pasal 353 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Tuntutan hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka akan berbeda-beda, di sesuaikan dengan pasal yang kita terapkan” imbuh Kasat

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK mengkonfirmasi bahwa benar telah mendapatkan laporan tentang telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka kasus kejahatan terhadap jiwa orang dengan TKP di Halte Desa Mongolato Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo.

“Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Polres Gorontalo, dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya akan terus dilakukan” ujar Wahyu.

Penulis    : Hartoyo

Editor        : Irda

Publish      : Fandi

You may have missed