25 September 2024

DIREKTORAT RESKRIM UMUM POLDA GORONTALO TAHAP 2 KASUS PERZINAHAN

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo melakukan tahap 2 kasus perzinahan ke kejaksaan Tinggi Gorontalo Rabu (21/8/2019) pukul 11.00 wita .

Kasubdit IV Ditreskrim Umum Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo selaku penyidik dalam perkara ini mengatakan bahwa kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyidikan telah lengkap (p-21) atas tersangka lk.EN dalam perkara perzinahan sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) KUH Pidana .
Olehnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2.) kasus tersebut .

Tahap 2 diterima oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan TInggi Gorontalo Fatma Khaly SH .

Kasus perzinahan ini berawal dari pengaduan dari istri sah tersangka lk.EN yaitu WP ke sentra pelayanan kepolisian Polda Gorontalo, perkara ini memenuhi 2 (dua) alat bukti kemudian oleh penyidik segera melakukan penyidikan dengan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan nomor B/94/XII/RES1.24/2018/Ditreskrim umum tanggal 4 Desember 2018 .

Dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka lk.EN telah melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu penginapan yang ada di kota Gorontalo sekitar Pebruari 2018 dengan pr. FH (insial) kemudian mereka berdua melakukan pernikahan siri tanggal 29 April 2019 di kecamatan tabongo kab.Gorontalo .

“Istri sah tersangka keberatan olehnya penyidik melanjutkan kasus ini ” kata Ramlah

Penulis  : Karsum

Editor     : Irda

Publish   : Fandi

You may have missed