20 September 2024

SOSIALISASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN GUNA PENCEGAHAN COVID-19

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., S.H., M.H. hadiri Sosialisasi dan Simulasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terkait penyidikan tindak pidana dan pelanggaran protokol kesehatan guna pencegahan covid-19 yang digelar di Aula Titinepo, (02/10/2020).

Adapun hadir dalam giat sosialisasi Wadirkrimsus, Kabag Wasidik Krimum dan personil Polres jajaran serta personil Dinas Kesehatan.

Sebelum sosialisasi dari Dinas Kesehatan, Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto S.I.K., S.H., M., Mengatakan, Pelanggaran-pelanggaran yang berpontensi menjadikan Klaster-Klaster Baru yaitu masyrakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan perlu di lakukan peringatan, Kemudian pembinaan Multimum Remedium bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tapi manakalah sudah tidak bisa lagi, kita lakukan penindakan represif dengan hukuman pidana.

Sesuai dengan hukum yang berlaku di masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa yang harus di lakukan yaitu; penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit kemudian Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan yang dimana Pasal 93 yang banyak di perdebatkan tentang Kekarantina Kesehatan dan Kedaruratan Masyarakat.

Kemudian Narasumber dari Dinas Kesehatan Gorontalo menjelaskan apa itu Kekarantinaan kesehatan dan Kedaruratan Masyarakat. “Sekarang kita menghadapi pandemi Covid-19 yang di mulai dari tanggal 1 Desember 2020 Hingga sampai dengan sekarang ini, yang dimana kasus covid-19 sudah mencapai 2.739 dan ini perlu kita antisipasi dengan setuasi pandemi Covid-19 yang sekarang ini, wabah covid-19 ini kita nyatakan sebagai KKMD (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia),” jelas ibu Narasumber

Lebih lanjut Ibu narasumber menjelaskan, Tujuan kekarantina Kesehatan bukan untuk mempersulit masyarakat tetapi kita memberikan perlindungan kepada masyarakat, intinya Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu upayah dari cegah tangkal penyakit dan faktor resiko kesehatan komperensif serta koordinasi, jadi implementasi dari Undang-Undang No. 6 ini, kita harus butuh kerja keras dan butuh koordinasi dengan mini sektor terkait.

“Tujuan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 yaitu, Melindungi masyarakat dari penyakit atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpontensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan masyrakat, mencegah dan menangkal penyakit atau fakto risiko kesehatan yang berpotensi yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat kemudian meningkatkan ketahanan Nasional dibidang kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan, kepastian hukum masyarakat. Jadi di daerah yang belum terjangkit wabah, kita senantiasa mematuhi protokol kesehatan, dan tetap di berlakukan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan. Ini bisa terselenggara apabila yang pertama, ada dukungan dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, lintas program dan lintas sektor terkait. kemudian, pelaku perjalanan, pelaku dunia usaha, dan masyarakat itu sendiri. Jadi kalau 4 komponen ini tidak di laksanakan dengan baik, hanya pemerintah yang berusaha keras, tetapi dari masyarakat, pelaku perjalanan, dan pelaku dunia usaha yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, maka semua itu sia-sia,” Jelas Dinkes Kejati

Dari tempat lain Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K menjelaskan, sosialisasi tentang tindak pidana dan pelanggaran protokol kesehatan guna pencegahan covid-19 dalam program kedaruratan kesehatan masyarakat yang digelar oleh Dinkes dan Reskrimum, ini sangat tepat dilaksanakan, mengingat pandemi virus korona merupakan permasalahan seluruh dunia.

“Mari kita semua berusaha disiplin dimulai dari diri kita sendiri dan mari kita sebagai masyrakat Gorontalo berperang membasmi virus ini dan melakukan protokol kesehatan dengan standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO).” ujar Kabid Humas

Penulis : Randi

Editor : Heri

Publish : Randi

You may have missed