20 September 2024

Polisi Buru Pengendara Nakal Terhadap Protokol Kesehatan

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Kepedulian Polda Gorontalo terhadap penularan Covid-19 di Bumi Hulondalo patut di apresiasi. Penindakan Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Terus dilakukan tanpa pilih kasih. Bersama pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Provinsi Gorontalo Personil Polda yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 Selasa, 20 Oktober 2020 jam 10.00 menggelar operasi aman nusa II tahap V di Kecamatan Kota Selatan tepatnya di kompleks Gelael Suwalayan, dan bertindak sebagai perwira pengendali Akp Adam Bumulo.

Dalam kegiatan ini tak satu pun dari pengendara yang nakal yang lolos dari penindakan. Namun sebelum melanjutkan perjalanan, mereka yang tidak memiliki masker, oleh aparat di berikan masker dengan cuma-cuma atau gratis. Hal ini di lakukan agar mereka terlindungi dari penularan Covid-19 saat melakukan aktivitas.

Penerapan pergub gorontalo No 41 Tahun 2020 bertujuan untuk membentuk ketaatan dan kepatuhan masyarakat. Sebagaimana yang di sampaikan Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Sik selaku Kabid Humas Polda Gorontalo.

“sanksi yang terdapat dalam pergub tersebut di antaranya berbentuk teguran, sanksi sosial serta sanksi administrasi. Dari ketiga sanksi tersebut ada yang cukup berat. Yaitu sanksi administrasi berupa denda Rp. 150. 000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). Namun demikian kami mengharapkan, janganlah melihat besar kecil dari sanksi tersebut. Akan tetapi, bersama-sama kita peduli dengan protokol kesehatan. Agar kita terhindar dari penularan Covid-19, dan dengan begitu kita dapat memusnahakan walaupun pelan tapi pasti virus corona musnah dari kehidupan masyarakat Provinsi Gorontalo,”ungkap Wahyu.

Penulis : Iswan

Editor : Heri

Publish : Randi

You may have missed