20 September 2024

SANKSI TEGAS MENANTI BAGI ANGGOTA TNI POLRI YANG TIDAK NETRAL PADA PILKADA 2020

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Dalam momentum perhelatan pilkada serentak tahun 2020 undang-undang telah mengamanahkan TNI Polri harus bersikap netral, dan sanksi tegas menanti bagi anggota Polri yang tidak netral dalam pilkada tahun 2020 disampaikan Iptu Mohamad Ahmad, mewakili Kepala Bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Gorontalo dalam dialog di RRI. Senin, (26/10/20).

Iptu Mohamad mengatakan dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkab diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.


Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Lanjut Mohamad setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal hal yang menunjukan ketidak netralan pada pilkada akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.


“Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada pilkada ini, bidang propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan pemecatan dengan tidak hormat ( PTDH), ini tentu di sesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya” kata Mohamad

Mohamad menambahkan Polri juga mengatur sikap dan perilaku secara nyata, perilaku dalam bermedsos dan pembinaan keluarga ini tertuang dalam surat telegram nomor : ST/ 611/IX/HUK.7.1/2020 tanggal 28 September 2020 .
“Media sosial juga menjadi atensi pimpinan Polri , perlu ada arahan kepada anggota dan keluarga karena saat ini orang dengan mudahnya mengakses media sosial ada resiko bagi penggunanya ” tutur mohamad

Dalam kesempatan yang sama Kasi Ops Korem 133 NWB Kolonel inf Andri Ak mengatakan netralitas TNI merupakan amanah sesuai dengan Undang Undang RI No 34 tahun 2004 tentang TNI .
“netralitas TNI bisa diartikan tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak” ujar Kolonel Andri

Kolonel Andri menambahkan dalam implementasinya netralitas TNI dalam pilkada diataranya adalah mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan sesuai dengan tugas dan bantuan TNI kepada Polri dan netral dengan tidak memihak dan memberi dukungan kepada salah satu kontestan pilkada serta yang paling penting prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih .

“Ada sanksi tegas bagi prajurit TNI yang tidak netral pada pilkada” lanjutya

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Juhardin TNI Polri memiliki peran penting dan bersama Bawaslu menjaga netralitas dan integritas pelaksanaan pilkada semangat demokrasi adalah mewujudkan keadilan bagi semua dan peran aparat keamanan sangan penting


“pemilihan tidak bisa dilaksanakan kalau situasi tidak aman dan pada kesempatan ini harapan kita semua adalah semangat netralitas bukan hanya komitmen tetapi benar benar netral” kata juhardin

Penulis : Karsum

Editor : Heri

Publish : Randi

You may have missed