21 September 2024

TEAM GABUNGAN RESMOB POLDA GORONTALO DENGAN RESMOB GORONTALO KOTA BERHASIL BEKUK PELAKU PEMBACOKAN

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Pelaku pembacokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 di Kelurahan Biawu berhasil dibekuk oleh team gabungan Resmob Polda Gorontalo dengan Resmob Gorontalo kota pada hari Selasa (22/12/2020).

Pelaku diamankan di dalam mobil PO Garuda, perjalanan dari Manado ke Gorontalo di jalan Trans Sulawesi Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku duduk di kursi paling belakang dan tidak melakukan perlawanan.

Adapun identitas pelaku, atas nama ML alias Acil umur (18) tahun, alamat jalan Parid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo. Pelaku di amankan untuk diintrogasi berdasarkan Laporan Polisi LP/67/XX1/2020/.

Adapun motif pembacokan ini dikarenakan pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk di suruh pulang karena sudah mabuk dan membuat pelaku gelap mata sehingga melakukan pembacokan terhadap korban RM, alamat Kelurahan Biawu kompleks pasar tua Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan sekarang korban masi di rawat di rumah sakit Aloe Saboe.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., mengatakan bahwa tindak pidana yang terjadi di Gorontalo berawal dari minuman keras maupun menghirup Lem EHHABON dan pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Kini pelaku di amankan di Polres Gorontalo Kota dan selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone bolango.

Penulis : Sugarman

Editor : Heri

Publish : Randi

You may have missed