21 September 2024

DIR RESKRIMUM POLDA GORONTALO TEGASKAN PEMALSU HASIL RAPID TEST DAPAT DIJERAT HUKUM

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Sejak diberlakukannya kebijakan rapid test antigen dalam transportasi umum terutama transportasi udara, belakangan beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus Corona COVID-19 dari hasil rapid test antigen. Hal inilah yang kemudian menjadi topik dialog di Radio Insania Gorontalo dalam program Insania in the morning dengan judul Jerat Hukum bagi Pemalsuan Hasil Rapid Test. Dialog tersebut dipandu oleh Merlin Makinggung (Lena) dan dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto SIK.,MH. Kamis (14/1/2020 pukul 09.00 wita).


Dalam penjelasannya, Deni mengatakan bahwa pemalsuan surat keterangan hasil Rapid Test merupakan tindak pidana.


“ Dalam hal pemalsuan surat,dalam hal ini pemalsuan Surat keterangan hasil Rapid Test, terhadap para pelakunya dapat dipersangkakan Pasal 263 KUHP yang merupakan Pasal Pokok Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun, apabila pelakunya adalah seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu maka sesuai dengan pasal 267 ayat (1) KUHP dapat terancam pidana paling lama empat tahun begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut , diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (3) KUHP,”terang Deni.


Selanjutnya kata Deni, barang siapa yang dengan sengaja memalsukan surat Dokter dan yang menggunakannya dapat dijerat dengan pasal 268 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 4(empat) tahun.


“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Propinsi Gorontalo dan juga pada para pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum,”pungkasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam tempat terpisah mengatakan bahwa pemalsuan surat keterangan rapid test antigen merupakan tindakan yang tidak terpuji karena dapat beresiko terjadinya penularan Covid19 di masyarakat.


“Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif Covid19 dari hasil rapid tes antigen itu kan tujuannya adalah untuk menekan jumlah penyebaran covid19 dari satu tempat ke tempat yang lain, apabila surat keterangan ini dipalsukan jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain, oleh karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama,”ujar Wahyu.

Penulis : WTC

Editor : Heri

Publish : Randi

You may have missed