21 September 2024

PENYERAHAN PELAKU PENGGUNA SABU KE JPU, TERSANGKA SUDAH DINYATAKAN LENGKAP (P21) OLEH PIHAK KEJAKSAAN

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Penyidik dan penyidik pembantu satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota akhirnya menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (21/01/2021).

Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka sabu Lk. DB alias VID yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro, A.P, SIK., MT., Melalui Kasat Narkoba Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos S.Trk mengatakan, telah melakukan pengiriman atau penyerahan beserta barang bukti penyelagunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari selasa, 19 Januari 2021.

“tersangka beserta barang bukti diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang diterima oleh Jaksa Utama Pratama Suwanda, S.H, M.H selaku penuntut umum,” ujar Iwan

Dijelaskan bahwa pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu dari pemberitahuan hasil Peyidikan Perkara Pidana Lk. DB alias VID melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak 8 miliar.

Penulis : Randi

Editor : Heri

Publish : Randi

You may have missed