21 September 2024

DITRESKRIMUM POLDA GORONTALO MENETAPKAN BRIPKA MW SEBAGAI TERSANGKA DAN SUDAH DILAKUKAN PENAHANAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go id -Polda Gorontalo, Wujud sikap responsif dan transparansi berkeadilan sebagai implementasi kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi atas berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat. Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat reserse kriminal umum dibawah pimpinan Kombes Pol. Nur Santiko,SIK.,M.H telah bergerak cepat merespon peristiwa yang diduga peluru nyasar yang menimpa anak usia 7 tahun di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo sehingga mengalami luka dibagian paha sebelah kanan.


Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dugaan sementara pemilik proyektil peluru yang menyasar tersebut mengarah kepada oknum anggota Polri Bripka MW yang pada waktu yang sama (Rabu 1/12/2021 dini hari pk 03.30 wita), melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di jalan Bengawan Solo ( jalan M.Thayeb Gobel) yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.


Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut menjelaskan bahwa oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jum’at (3/12/2021),melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,”kata Wahyu diruang kerjanya Senin (6/12/2021).

Selanjutnya, Penyidik kata Wahyu akan melengkapi administrasi penyidikan termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,”Ujarnya.

Terhadap oknum MW diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana.

“ Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak Menguasai, Membawa, Menyimpan, Menggunakan Senjata Api dan Kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” Kata Wahyu.

“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,”Imbuhnya.

Penulis : WTC

Editor : Heny

Publish : Randi

You may have missed