21 September 2024

Cegat Mobil Truck di Jalan Trans Sulawesi, Tim Opsnal Narkoba Polda Gorontalo Gagalkan Penyeludupan 3024 Liter Miras Cap Tikus

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Narkoba berhasil mengagalkan penyeludupan Ribuan Liter minuman keras jenis Cap tikus yang melintas di jalan Trans Sulawesi Desa Moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara, Jum’at 21 Januari 2022.

Dari hasil dilapangan, personel Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial HMK dan MP beserta barang bukti berupa 3024 liter Miras Cap tikus yang dikemas dalam botol plastik.

Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Witarsa Aji, SIK., SH., MH. melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Ipda Maman Datau menjelaskan, diamankannya Miras cap tikus ini berawal dari informasi yangmana ada mobil Truck Warna Hijau dengan nomor polisi DB 8495 QA dari Desa Tombatu (Sulawesi Utara) menuju kota Gorontalo sedang membawa minuman beralkohol jenis cap tikus.

“Dari informasi ini, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju perbatasan Gorontalo Utara untuk melakukan penyelidikan. Dimana saat melewati Jln.Trans Sulawesi tepatnya di Desa Moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berpapasan dengan mobil yang diinformasikan,” terangnya.

Lanjut Ipda Maman, saat berpapasan dengan mobil yang diduga sedang memuat ribuan liter Miras, Tim Opsnal langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

“Dalam pemeriksaan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menemukan minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 210 (Dua Ratus Sepuluh) kardus yang setiap kardus berisi 24 Botol plastik Ukuran 600ml dengan Jumlah Total 3.024 (tiga ribu dua puluh empat) liter minuman beralkohol jenis cap tikus,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi terhadap HMK, dirinya mengakui bahwa minuman beralkohol jenis Cap Tikus tersebut adalah miliknya sendiri yang dibawa dari Desa Tombatu Kab. Minahasa Tenggara Motoling dan akan di bawa ke Telaga Kab. Gorontalo. Prov. Gorontalo untuk di perjual belikan.

“Dari pengakuannya, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk dilkukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Maman.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Randi

You may have missed