20 September 2024

Satlantas Pohuwato Ingkatkan Masyarakat Adanya Pembebasan Denda

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Mulai 4 Maret – 31 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di UPT Samsat Pohuwato akan berlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama (BBN), Kamis (03/03/2022).

Adanya Penghapusan Denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah disemua kantor Samsat yang ada diwilayah Gorontalo.

Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, S.H, S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas Polres Pohuwato AKP Komang Saptapramana, S.I.K mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peratuan Gubernur No 10 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak, dan kadaluwarsa pajak kendaraan bermotor yang ada diwilayah provinsi Gorontalo.

“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan”, tambahnya.

Wajib Pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat atau Samsat Keliling maupun secara online untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi,tutup Komang.

Penulis : Nia

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed