21 September 2024

Polres Gorut Gelar Press Release Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 7 Unit Mobil Rental

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2022/SPKT/Res Gorontalo Utara tanggal 01 Januari 2022 perkara penipuan dan penggelapan sesuai laporan dari korban Safar Usman Eda yang terjadi pada hari rabu tanggal 28 November 2021 ditempat usaha rental mobil milik saudara Safar, telah berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gorontalo Utara.

Maka siang tadi, Senin (14/03/2022) Kapolres Gorontalo Utara Akbp Juprisan Pratama Ramadhan Nasution SIK, menggelar Press Release yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Nikson Yusuf dan Kasat Reskrim Iptu Fahmi Sjam, SH.,MM.,MH., Bertempat di Aula Polres Gorut. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Lk. ML 41 Tahun dengan KTP Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Dari hasil penyidikan diperolah kronologis singkat tindak pidana, bahwa tersangka mendatangi tempat usaha pinjam pakai mobil (rental) milik korban Safar Usman Eda dengan maksud meminjam sebuah mobil dengan meyakinkan korban, bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk mengawasi pekerjaan proyek di Kabupaten Gorontalo. Merasa percaya, maka korban Safar langsung meminjamkan 1 unit.

“Dengan alasan yang sama dari tersangka yakni dengan kebutuhan pengawasan pekerjaan proyek, serta memberikan pembayaran yang tidak sesuai, dalam kurun waktu yang berbeda tersangka berhasil meminjam mobil milik korban sebanyak 7 unit,”jelas Kapolres Gorut Melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Sjam.

Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa sejak peminjaman mobil yang terakhir kalinya, tersangkah sulit dihubungi oleh korban. Kemudian korban mencari informasi tentang keberadaan mobil yang dipinjam oleh tersangka, ternyata tersangkah telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang yang berbeda dengan mempersiapkan bukti angsuran palsu serta kwitansi jual beli palsu dari pemilik mobil.

Diketahui uang hasil gadai tersebut, tersangka gunakan untuk keperluan pribadi serta dibagikan kepada setiap orang yang diajak tersangka yang mengaku sebagai pemilik mobil. Adapun peristiwa tersebut korban Safar mengalami kerugian material sejumlah +RP. 38.000.000

Iptu Fahmi Sjam menyampaikan bahwa, pelaku Lk. ML diringkus oleh pihak kepolisian di kelurahan Girian Bawah Kota Bitung selanjutnya dibawa ke Polsek Maesa Guna diambil keterangan. “Berdasarkan fakta keterangan korban dan para saksi didukung oleh keterangan tersangka, bahwa telah terjadi penipuan dan penggelapan terhadap korban Safar Usman Eda yang dilakukan oleh Lk. ML. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” Terang Kasat Reskrim Polres Gorut

Penulis : Randi

Editor : Jenry

Publish : Randi

You may have missed