19 September 2024

Tiga Satker Polda Gorontalo Terima Penghargaan Satker Terbaik Atas Pengelolaan Anggaran Dari KPPN Gorontalo

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam rangka pelaksanaan program pemberian Reward bagi satuan kerja yang dinilai memiliki kinerja terbaik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo melaksanakan acara penyerahan piagam penghargaan Satker Berkinerja terbaik dan penyerahan sertifikat bendahara di Aula KPPN Gorontalo, Selasa 15 Agustus 2017.

Pada kegiatan ini Polda Gorontalo, menerima tiga penghargaan Satker terbaik dibidang pengelolaan anggaran dari KPPN Gorontalo. Ke tiga satker tersebut yakni Satker Biro Rena Polda Gorontalo, yang menerima penghargaan E-Rekon LK, dimana penghargaan tersebut diterima langsung oleh Karo Rena Polda Gorontalo Kombes Pol Yosep Boedi Meidianto SIK, MH, dan dua satker lainnya yakni Satker Biro SDM Polda Gorontalo yang menerima penghargaan penyampaian gaji induk, serta Satker Bidang TI yang menerima penghargaan penyampaian LPJ Benpeng, E-Rekon LK dan penyampaian gaji induk.

1

Adapun kegiatan ini dilaksanakan, guna sebagai upaya untuk untuk memotivasi peningkatan kinerja satuan kerja ditahun yang akan datang.

Atas keberhasilan dari ke tiga Satker Polda Gorontalo ini, Brigadir Jendral Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Ditjen perbendaharaan Provinsi Gorontalo yang telah memberikan penghargaan kepada Polda Gorontalo sebagai unit akuntansi pembantu pengguna anggaran wilayah terbaik Se-Provinsi Gorontalo.

“Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Polda Gorontaloumumnya dan unit penyusunan laporan keuangan pada khususunya”, Ujarnya.

Kapolda Gorontalo juga menyampaikan, sebagai pengguna anggaran APBN, Polda Gorontalo berusaha mewujudkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat, yang tersaji dalam laporan keuangan tingkat wilayah Polda Gorontalo.

Penulis          : Fandi

Editor            : Umi Fadilah

Publish          : Fandi

You may have missed