21 September 2024

DITRESKRIMSUS SIAPKAN RUANG RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA

gorontalo.tribratanews.com-Polda Gorontalo, Direktorat Reserse Kriminal Polda Gorontalo telah menyiapkan fasilitas berupa ruangan khusus untuk penyidik melaksanakan kegiatan Restorative justice. Senin (30/05)

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil diluar peradilan.

Dengan kata lain Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam tindak pidana tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama atas akibat dari suatu tindak pidana yang dilaporkan oleh seseorang dengan tujuan untuk menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Pelaksanaan restorative justice berdasarkan pasal 5 dalam peraturan Perpol nomor 8 tahun 2021 harus memenuhi syarat materil yang meliputi, Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, Tidak berdampak konflik social, Tdak berpotensi memecah belah bangsa, Tidak bersifat radikalisme dan saparatisme, Dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Dirkrimsus Polda Gorontalo KBP Saut P Sinaga disela sela pelaksanaan tugasnya menyampaikan, bahwa Dit Reskrimsus sudah melaksanakan Program Restorative Justice diantaranya kasus pencemaran dimedia sosial, dan syarat pelaksanaannya harus terpenuhinya syarat materil dan adanya pernyataan dari semua pihak untuk tidak keberatan maka kegiatan restorative justice dapat dilaksanakan ke tahap akhir yaitu syarat formil yang meliputi Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak, Surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan dihadiri para pihak yang berkepentingan, dengan catatan diketahui dan disetujui oleh atasan penyidik, untuk tingkat Polda yakni Kapolda Gorontalo, Jika pelaksanaannya sudah final maka kepolisan akan melaporkannya ke Kejaksaan untuk mendapatkan putusan pengadilan.

Dilain tempat Kabid Humas Polda Gorontalo KBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa Keadilan restoratif ini memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum kepada masyarakat, dimana tidak semua tindak pidana harus dibawa ke pengadilan ada beberapa kasus yang dapat diselesaikan diranah Kepolisian.

Perlu diketahui bahwa Program Restorative Justice Polda Gorontalo ini sudah dilaksanakan oleh Beberapa Direktorat Reserse yang ada di Polda Gorontalo, diantaranya Ditkrimum, Ditkrimsus dan Dit Narkoba dan atas perintah Kapolda Gorontalo kami akan mensosialisasikan sampai ke tingkat wilayah agar masyarakat paham syarat dan tindak pidana apa saja yang masuk dalam Program Restorative Justice ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sepenuhnya.

Penulis : Munawir

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed