21 September 2024

PENYIDIK POLDA GORONTALO TETAPKAN RAHMAT AMBO SEBAGAI DPO ATAS KASUS PENIPUAN / PENGGELAPAN DANA

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Rahmat Is Ambo alias Rahmat Ambo (36 tahun) yang merupakan warga Marisa Kabupaten Pohuwato kini ditetapkan sebagai DPO oleh pihak penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo, atas tindak Pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukannya terhadap masyarakat.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, berdasarkan hasil gelar perkara, Rahmat Ambo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dimana telah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penipuan / penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.

“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” terang Wahyu.

Dikatakan Wahyu terhadap Rahmat Ambo juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.

Dari kasus yang dilakukan Rahmat Ambo, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka, dikarenakan sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.

Kepada masyarakat, Wahyu menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi kontak person 082293891583.

“Info terakhir, keberadaan pelaku berpindah-pindah tempat, di pekan baru, riau, kelurahan bukit permata kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur, Kalimantan timur, dan kelurahan pelalo kecamatan Sindang, Kabupaten Rejang lebong, Bengkulu,” pungkasnya.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed