20 September 2024

Polsek Kota Barat Perketat Pengawasan Obat Syrup di Sejumlah Apotek

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, Kasus gagal ginjal akut yang dialami anak usia satu sampai 18 tahun sejak dua bulan terakhir ini mengalami peningkatan yang signifikan. Kementerian kesehatan belum mengungkap penyebab utama gagal ginjal akut, namun disinyalir terjadi akibat adanya senyawa berbahaya dalam obat syrup anak, seperti etilen glikol (EG) dan diatilen glikol (DEG), diduga berkontribusi memicu kerusakan ginjal pada anak.

Mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, melalui Polsek Kota Barat, gencar melakukan pengawasan terhadap penjualan obat syrup yang disinyalir sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

“Kami melakukan pengawasan di apotek-apotek, guna memastikan obat-obatan yang disinyalir sebagai penyebab gagal ginjal akut disetop penjualannya untuk sementara waktu,” terang Kapolsek Kota Barat IPTU Eldo Alik Sibi Rawung.

Kapolsek juga mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan penjualan obat syrup di sejumlah apotek kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

“Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 16.20 wita Bhabinkamtibmas Molosipat W melaksanakan pengecekan apotik yang berada di wilayah Kel. Molosipat W Kecamatan Kota Barat terkait larangan penjualan obat sirup oleh BPOM RI,” kata Iptu Eldo.

Bhabinkamtibmas yang melakukan pengecekan Bripka Fauzan Alamri, dari hasil pengecekan dirinya menemukan masih ada obat syrup merk UNIBEBI Cough Syrup, namun keterangan dari pemilik apotek sudah tidak di jual lagi, dan masi menunggu distribitor untuk melakukan penarikan.

“Harapan pemilik apotek agar dinas kesehatan dan Badan POM agar mengeluarkan surat edaran rincian obat sirup yang di larang, alasannya agar pemilik apotek mengetahui. Bhabinkamtibmas sudah memberikan himbauan kepada pemilik apotik agar tidak menjual lagi syrup yang dilarang oleh BPOM RI dan agar distributor segera menarik jenis obat syrup,” pungkasnya.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Randi

You may have missed