22 September 2024

Bidang Hukum Polda Gorontalo Menangkan 3 Praperadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kursi Bandara Pada Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan profesionalismenya dengan memenangkan 3 gugatan Praperadilan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Gorontalo yang diajukan oleh pemohon MD, SK dan GR melalui kuasa hukum, terhadap termohon gugatan yaitu Kapolda Gorontalo c.q Kapolres Gorontalo Kota c.q Satreskrim Gorontalo Kota c.q. unit Tipikor Polres Gorontalo Kota, Selasa (06/12).

Dijelaskan Kabid Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ronny Yulianto SH.,SIK bahwa, Dalam Sidang Praperadilan dengan Nomor : 11/Pid.Pra/2022/PN Gto, Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Gto, Nomor : 13/Pid.Pra/2022/PN.Gto. Pemohon menuntut gugatan berupa tidak sah nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota dalam kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi bandara pada Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo Tahun Anggaran 2018.

“Jadi dalam kasus ini ada 3 (Tiga) belah pihak tidak menerima atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, sehingga dilakukan sidang praperadilan,” terangnya.

Lanjut Ronny, terkait hasil sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi bandara pada Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, bahwa Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan para pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sejumlah Nihil.

“Pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh ketiga pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan ditolak seluruhnya, dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed