22 September 2024

Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo Bekuk Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Seorang pemuda berinisial AI (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo. AI diamankan oleh petugas terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan) terhadap seorang gadis remaja sebut saja (bunga).

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH melalui Kanit PPA AKP Yunike Bakrie membenarkan adanya tindakan Kepolisian yang mangamankan AI yang merupakan terduga pelaku tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan) tersebut.

“Benar, pada 02 Januari 2023, Team Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Ismail Hubu, mengamankan AI seorang pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap gadis dibawah umur,” kata AKP Yunike.

Lebih lanjut diterangkannya, untuk penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya pada 31 Desember 2022 dijemput oleh temannya dan baru kembali pulang pada keesokan hari pada jam 07.30 WITA. Dimana menurut keterangan anaknya, dirinya sudah disetubuhi oleh temannya (AI).

“Atas laporan tersebut, Team Resmob langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya di kediaman rumahnya yang berada di Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.

Dikatakan AKP Yunike, pelaku saat dilakukan interogasi membenarkan terkait apa yang sudah dilakukannya terhadap korban tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tutup AKp Yunike.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

You may have missed