22 September 2024

Sosialisasi Bidkum, Kapolda Helmy Santika : Polri Adalah Instrumen Penting Dalam Mewujudkan Tegaknya Sistem Peradilan Di Indonesia

Tribrtanews.gorontalo.polri.go.id- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Personel khususnya para pengembang fungsi penegak hukum Bidang Hukum Polda Gorontalo Sosialisasikan Hukum dengan materi tentang pasal-pasal krusial pada undang-undang nomor 1 tahun 2023.

Dalam kegiatan ini di buka langsung oleh Kapolda Gorontalo yang di dampingi Wakapolda dan Irwasda. Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yakni Pejabat Utama dan Personel perwakilan masing-masing Satuan kerja Polda Gorontalo.

Dalam arahannya Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika SH., SIK., MSi menjelaskan sebagaimana diketahui bersama di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini di artikan bahwa terdapat berbagai aspek peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Itu juga di lakukan untuk membatasi segala bentuk kewenang-wenangan melalui penegakan hukum yang di laksanakan Polri, Kejaksaan, Kehakiman dan penegak hukum lainya.

” Kita semua telah mengetahui bahwa setelah 77 tahun KUHP peninggalan kolonial belanda kita gunakan. Saat ini pemerintah dan DPR-RI telah menyepakati serta mengesahkan RUU KUHP pasal tanggal 6 Desember 2022 untuk kemudian mulai berlaku efektif tanggal 6 Desember tahun 2025,” katanya.

Terlebih Kapolda mengatakan Polri sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keteraturan dan tegaknya sistem peradilan di Indonesia yang harus senantiasa siap dengan segala perubahan serta perkembangan yang ada. Sehingga dengan akan di berlakukannya KUHP nasional tentunya seluruh Personel pengembang fungsi Reskrim, Krimum, Krimsus dan Narkoba sudah mulai mempelajari isi dari KUHP tersebut dengan baik.

” Oleh karenanya hukum tidak boleh statis, hukum harus bersifat dinamis dan yang paling utama bisa menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Untuk itu dengan adanya sosialisasi hukum ini guna meningkatkan kualitas Personel hingga akhirnya mampu memberikan manfaat tidak hanya bagi para peserta sendiri tetapi juga untuk kesatuan dan seluruh Personel Polda dan Jajaran,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Ronny Yulianto SH., SIK dalam laporan singkatnya mengatakan Polda Gorontalo sebagai bagian dari Institusi Polri selaku alat negara penegak hukum melalui perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, harus senantiasa mengedepankan hukum, karena senjata utama Polri adalah hukum itu sendiri yang mengakomodir hak dan kewahjiban setiap subjek hukum.

” Terselenggaranya kegiatan ini di maksudkan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan Sosialisasi hukum baik ketentuan yang berlaku secara umum dan berhubungan dengan kedinasan.

Ia juga menuturkan tujuan dari Sosialisasi tersebut sebagai implementasi ketentuan perundang-undangan terhadap pelaksanaan tugas operasional maupun pembinaan.

Penulis : Karim

You may have missed