26 September 2024

Jual Obat-Obatan Terlarang, Tim Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota Bekuk Salah Seorang Pemuda

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Tim Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan salah seorang pemuda berinisial ADW (28). Dirinya dibekuk tim Opsnal karena sering membeli dan memperjualbelikan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin/ilegal, Sabtu (08/04)

Dikonfirmasi Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK,MH, melalui kasat narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,SH,SIK, ADW diamankan berdasarlan informasi dari masyarakat karena yang bersangkutan sering menjual obat-obat ilegal atau tanpa ijin.

“Dari laporan informasi tersebut, Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW sedang membawa 20 (dua puluh) streap obat Trihexyphenidyl,”ujar AKP cecep

Ditambahkan Akp Cecep, usai dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, ADW saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan ancaman obat-obatan.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal yakni Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00,” terang Cecep.

You may have missed