21 September 2024

DitLantas Polda Gorontalo Ingkatkan Masyarakat Adanya Pembebasan Denda

gorontalo.tribratanews.com Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama (BBN-KB II), dan bebas pajak Progresif, serta bebas kadaluarsa pajak, Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah berlakukan mulai 2 Mei kemarin sampai dengan 31 Desember 2023, termasuk di jajaran UPT yang ada di Wilayah hukum Prov. Gorontalo, Kamis (11/05).

Dengan membayar pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan, adanya Penghapusan Denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah disemua kantor Samsat yang ada diwilayah Gorontalo.

Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman, S.H, S.I.K., melalui Paur STNK Iptu Belly Rizaldy Nata Indra S.tr.K mengatakan, kebijakan ini diatur Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2023, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak, dan kadaluwarsa pajak kendaraan bermotor yang ada diwilayah provinsi Gorontalo.

“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan”, tambahnya.

Wajib Pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat atau Samsat Keliling maupun secara online untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi, tutup Iptu Belly .

Penulis : Nia

Publish : Karim

You may have missed