21 September 2024

POLDA GORONTALO GELAR PRESS CONFERENCE KASUS TPPO

Polda Gorontalo melalui BID Humas melakukan Press Conference kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 5 (lima) orang tersangka (SS), (DU), (S), (FA), dan (AR)

Press Conference tersebut dipimpin langsung Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., didampingi AKP Yunieke Bakri dan IPDA Dyanita Shafira, S. Tr. K., M.H.

Ps. Panit 1 Unit Subdit 4 Reskrimum Polda Gorontalo AKP Yunieke mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kelima pelaku berawal pada Minggu (18/06), dimana Team Satgas TPPO mendapatkan informasi yang mana di salah satu penginapan di Kota Gorontalo terkait adanya dugaan TPPO dengan modus menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi penginapan, Team langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa anak di bawa umur yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang,” imbuhnya.

Lanjut Yunieke, setelah dilakukan introgasi, pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang 10% dari harga para wanita dibawah umur yang mereka jual.

“Atas kasus ini, kepada tersangka kenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.

Ditempat yang sama AKBP Desmont menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak percaya kepada perusahaan yang menjanjikan bekerja di perusahaan luar negeri maupun dalam negeri yang tidak mempunyai badan hukum resmi dengan iming – iming gaji yang tinggi.

“Jangan mudah percaya kepada orang atau perusahaan yang menjajikan bekerja dengan iming – iming gaji yang tinggi,” pungkasnya.

Penulis : Arman

Publish : Karim

You may have missed