25 September 2024

Dit Lantas Polda Gorontalo Akan Tindak Tegas Bagi Pengendara Yang Gunakan Knalpot Racing/Brong

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Sejumlah warga Kota/kabupaten Gorontalo mulai mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot Racing/Brong di jalanan Kab/Kota Gorontalo. Sebab, knalpot aftermarket ini menimbulkan kebisingan dan keresahan dengan knalpot racing yang menghasilkan suara yang besar dan tidak terkontrol.

Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol melalui Dirlantas Polda Gorontalo KBP Arief Budiman, SH., SIK memerintahkan untuk tindak ditempat, tilang dan sanksi copot Knalpot bagi  pengendara Roda dua maupun Roda empat yang kedapatan menggunakan Knalpot Racing/Brong.

Diterangkan Arief Budiman, untuk aturan penggunaan knalpot racing pada motor tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 7 tahun 2009.

Pada Permen LH itu menjelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

“Sementara itu, untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur pada pasal 285 ayat 1, yang mengatur mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran pada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.

You may have missed