20 September 2024

GELAR PRESS CONFERENCE, DIT POL AIRUD POLDA GORONTALO UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN ALOKASI BBM DENGAN MENGGUNAKAN BARCODE PALSU

gorontalo.tribratanews.com – Direktorat Pol Airud Polda Gorontalo Gelar Press Conference terkait kasus penyalahgunaan alokasi BBM

Press Conference yang di pimpin oleh Dir Pol Airud Kombes Pol Saiful Alam SIK, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial IR, FB, dan IW yang di duga melakukan penyalahgunaan alokasi BBM jenis pertalite dengan menggunakan Barcode. Kamis(07/09/2023).

Kombes Pol Saiful Alam SIK, menjelaskan bahwa penyalahgunaan alokasi BBM jenis Pertalite ini berawal dari penggunaan barcode yang semestinya diperuntukkan bagi kendaraan dan nelayan sekitar, Namun digunakan oleh tersangka IR untuk dijual kembali diwilayah Bolaang Mongondow Selatan. Pemalsuan barcode ini merupakan bagian dari rangkaian laporan yang telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu.

“Kami telah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap beberapa orang yang diduga memalsukan barcode BBM. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu SPBU di wilayah Bilungala, kami berhasil menangkap pelaku ketika sedang berusaha membeli BBM menggunakan barcode palsu,”terang Saiful.

Lebih Lanjut, dalam melakukan aksinya, tersangka IR dibantu oleh dua orang pegawai SBPU yakni tersangka IW dan FB selaku operator pemegang nozzle BBM dengan imbalan 1 Liter BBM dan uang sebesar Rp.5.000/Jerigen

“Pada saat melakukan pengecekan di SPBU, kami mendapati operator pemegang nozzle turut membantu mengisi BBM ke jerigen, yang seharusnya diperuntukan untuk nelayan sekitar dan kendaraan. Salah satu jerigen yang seharusnya berisi 25 liter hanya diisi sebanyak 24 liter, sedangkan 1 liter diberikan kepada operator pemegang nozzle, dengan imbalan sebesar Rp5.000/Jerigen” tambahnya.

Dari hasil operasi penangkapan tersebut pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, Dit Pol Airud Polda Gorontalo berhasil mengamankan 18 galon BBM pertalite, atau sekitar 430 liter BBM. Barang bukti yang juga disita meliputi dua barcode palsu dan satu barcode copy yang digunakan oleh para pelaku untuk mengambil BBM secara ilegal.

Perbuatan melawan hukum ini akan dijerat dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Penulis : Alan

Publish : Karim

You may have missed