24 September 2024

Satgas Gakkum Ops Zebra Otanaha 2023, Tindak Tegas Pengendara Yang Gunakan Knalpot Brong

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo melalui personel Satgas Gakkum Ops Zebra Otanaha 2023, melakukan penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada Jum’at, (15/09). 

Personel Satgas Gakkum yang dipimpin oleh Ipda Alex Talipi yang mendapati hal itu langsung melakukan tindakan tegas kepada pelanggar, berupa pemotongan langsung terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Sebab, jelas penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. 

“Penggunaan knalpot brong dan tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga ada konsekuensi berupa penindakan secara tegas,” kata Ipda Alex Talipi.

Ia menjelaskan, knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

“Penggunaan knalpot brong selain mengganggu, membuat gangguan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dalamnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau semua pengguna kendaraan untuk memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan, demi menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat. 

“Terhadap pengendara kami imbau agar selalu lengkapi surat menyurat saat berkendara dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya. 

You may have missed