24 September 2024

Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo Tahap II Kasus Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Tidak menunggu waktu lama, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) / Tahap II kasus penyalahgunaan penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango. Kamis (02/11/2023).

Adapun 3 orang tersangka yang saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan merupakan oknum operator SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango dan 1 (satu) warga masyarakat.

Ketiga tersangka tersebut yakni inisial IW (39) dan Inisial FB (33), serta inisial IR (33). Berdasarkan bukti yang cukup berupa 18 Galon (yang sudah terisi dengan BBM jenis Pertalite dan 3 buah barcode Kendaraan. Diketahui bahwa BBM jenis pertalite yang diberikan penugasan oleh pemerintah dalam pengawasan untuk penyalurannya.

Dengan adanya penegakkan hukum dan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polairud Polda Gorontalo.

Menyikapi hal ini, Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam,.SH, SIK, MH. Menjelaskan, bahwa SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango BBM subsidinya untuk masyarakat kecil khususnya nelayan kecil.

“Untuk SPBU Kompak ini berada di pesisir yang alokasi BBM nya diperuntukkan untuk masyarakat kecil khususnya nelayan kecil, Sehingga diharapkan penindakan ini dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM subsidi”, pinta Kombes Pol Saiful Alam.

Pihaknya berharap, SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango benar-benar lakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ditingkatkan agar tidak terulang lagi kasus yang sama.

“Himbauan kepada pemilik SPBU agar melakukan pengawasan dengan baik, karena modus penimbunan atau penyalahgunaan BBM seperti apa yang dilakukan para tersangka ini tidak terulang lagi”, harap Direktur Polairud Polda Gorontalo.

You may have missed