23 September 2024

Permudah Masyarakat, Dit Lantas Polda Gorontalo Berikan Pelayanan Sim Keliling 

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling masih terus dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo kepada masyarakat. Seperti halnya pelayanan Sim keliling yang dilakukan di Taman Kota Gorontalo dan di lokasi Menara Limboto Kabupaten Gorontalo, Senin (06/11).

Kehadiran pelayanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Gorontalo dinilai sangat membantu masyarakat Gorontalo. Hal ini terlihat jelas bahwa masyarakat sangat antusias dengan kehadiran mobil SIM Keliling.

Mengingat sangat membantu dan mempermudah dalam proses pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat, tanpa harus melangkah jauh ke Kantor Polda ataupun Polres.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman, S.H.,S.I.K, Dalam pelayanan SIM keliling, tidak semua SIM bisa diperpanjang sebagaimana yang selama ini dilakukan di kantor Satpas. Namun, ada ketentuan khusus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan dalam layanan SIM keliling ini,  yakni perpanjangan SIM hanya terbatas pada SIM motor (Sim C) dan juga SIM mobil (Sim A).

Sedangkan, untuk SIM lainnya harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas, sesuai mekanisme/prosedur yang berlaku yaitu dengan melewati ujian teori dan ujian praktik.

Lanjut jelasnya, Proses perpanjangan dalam layanan SIM keliling bisa dilakukan sebelum habis masa berlaku SIM asli hingga masa tenggang SIM yang mencapai 14 hari.

“Apabila SIM sudah habis masa berlaku,  maka akan diperpanjang di kantor Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM, yaitu menyertakan SIM asli yang masih berlaku, foto copy SIM, copy KTP dan selanjutnya isi formulir pendaftaran,” terangnya.

Olehnya dikatakan Arief, dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada seluruh warga masyarakat menyampaikan pelayanan dari Ditlantas Polda Gorontalo kepada saudara-saudara atau para tetangga yang lain agar juga mengurus SIM.

You may have missed