23 September 2024

Dihadapan Komisi I, Kapolda Gorontalo Pastikan Netralitas Polri Di Pemilu 2024

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, “Dalam Pemilu Serentak 2024, Polri khususnya Polda Gorontalo akan bersikap Netral”, ucap Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M saat kunjungan Komisi I ke Polda Gorontalo pada Kamis (23/11).

Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa anggota jajarannya akan menjaga netralitas pada saat menjalankan tugas pengamanan pesta demokrasi mendatang. “Jika ada diketahui ada anggota yang terlibat, maka segera laporkan, dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” pungkasnya.

Kapolda juga menerangkan bahwa Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib , terkendali selama masa pemilihan umum.

“Dalam menjalankan tugas menjaga pengamanan pemilu, personel diingatkan untuk menjalankan tugas utama yaitu Preemtif, Preventif, dan Represif, guna mencegah segala gangguan ketertiban masyarakat selama masa pemilu,” pungkasnya.

You may have missed