23 September 2024

Satresnarkoba Polres Gorontalo Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Senin (26/2/2024), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo berhasil menangkap seorang pelaku pengguna narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Iptu Sucipto Amboy menjelaskan kronologi penangkapan ini dalam konferensi pers di Polres Gorontalo.

Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo dari masyarakat. Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Opsnal menuju lokasi di Monumen Patung BJ Habibie, Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

“Laporan berdasarkan cerminan terhadap seorang pria asal Sulawesi Tengah yang sering menginap dan menggunakan narkoba jenis Sabu,” ungkap Sucipto.

Setelah tiba di lokasi, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di semua penginapan, memeriksa setiap kamar. Tim tiba-tiba seorang pria di salah satu kamar dan langsung melakukan tes urine, yang hasilnya positif mengandung amfetamine.

Pelaku, berinisial W, berasal dari Sulawesi Tengah dan saat itu sedang bekerja di salah satu penginapan. Barang bukti berupa satu sachet plastik KIP berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita, bersama dengan sejumlah korek api, plastik kosong yang isinya telah digunakan pelaku, alat hisap, pipet, kaca pirex, dan satu sling-bag.

Pria berinisial W dijerat pasal 127 ayat 1 UU Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara beserta denda maksimal Rp8 miliar, tandas Sucipto.

Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Satresnarkoba Polres Gorontalo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

You may have missed