20 September 2024

OPS KESELAMATAN OTANAHA DIMULAI, DIRLANTAS POLDA GORONTALO : SEPEDA LISTRIK TIDAK DIPERBOLEHKAN BERKENDARA DI JALAN RAYA

gorontalo.tribratanews.com- Polda Gorontalo, Sebanyak 300 personel khusus dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akan turut serta dalam operasi keselamatan otanaha yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat serta mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Operasi keselamatan otanaha akan menargetkan beberapa pelanggaran prioritas, antara lain:

  1. Tidak Menggunakan Safety Belt: Penggunaan sabuk pengaman menjadi kunci keselamatan saat berkendara.
  2. Menggunakan HP Saat Berkendara: Kegiatan multitasking seperti menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengakibatkan kecelakaan serius.
  3. Mengemudi dalam Kondisi Terpengaruh Alkohol: Pengemudi yang mengonsumsi alkohol berpotensi mengancam keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
  4. Melawan Arus: Melanggar arah lalu lintas dapat berakibat fatal bagi semua pihak yang terlibat.
  5. Balapan Liar: Kegiatan balapan liar seringkali mengabaikan keselamatan serta aturan lalu lintas yang berlaku.
  6. Muatan Kendaraan Melebihi Batas: Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan dan mengancam keselamatan di jalan raya.
  7. Tidak Menggunakan Helm: Penggunaan helm menjadi penting untuk melindungi kepala pengendara dari cedera fatal dalam kecelakaan.

Kegiatan operasi akan berlangsung mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 di berbagai titik di seluruh Indonesia.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pihak berwenang menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan khusus seperti saat car free day, dengan pengecualian penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas.

Penggunaan sepeda listrik di luar ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, terutama jika tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Seluruh masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Mariochristy Panca Sakti Siregar, SIK., MH, menegaskan bahwa untuk sepeda listrik tidak diperbolehkan! Karena penggunaan sepeda listrik di luar ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, terutama jika tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sepeda listrik tidak diiperbolehkan, sepeda listrik hanya dipergunakan untuk kawasan khusus contoh pada saat car free day, dan namanya jalan raya itu diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, Sepeda listrik diperbolehkan digunakan hanya pada saat di dalam kompleks perumahan itupun yang mempunyai akses pintu masuk hanya 1 dan apabila sudah keluar ke jalan itu tidak diperbolehkan menggunakannya.” Ujar Mariochristy.

Beliau juga berharap untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mendukung operasi keselamatan otanaha ini demi mengurangi angka kecelakaan yang mengancam nyawa dan keselamatan kita semua.” Pungkas Dirlantas Polda Gorontalo.

Penulis : Biri

You may have missed