20 September 2024

Polda Gorontalo Laksanakan Press Release Kasus Penganiayaan

gorontalo.tribratanews.com Bertempat di ruangan Bid Humas Polda Gorontalo telah digelar Press Release berdasarkan LP/B/236/XI/2023/SPKT/ Polda Gorontalo tertanggal 10 November 2024, terkait penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kompol Heny Mudji. R.S.H., M.H selaku Ps Kaur Penum. Selasa (14/05).

Kompol Heny Mudji. R.S.H., M.H menyampaikan bahwa wanita bernama SAT (43) di Kota Gorontalo mengaku dianiaya oknum aparatur sipil negara (ASN) RSUD Hasri Ainun Habibie Gorontalo berinisial MS.

“Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Civika, Jalan Jeruk, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Jumat (10/11/2023) dan peristiwa itu bermula saat pelapor mendatangi rumah MS untuk membahas kerjasama tambang dengan suami MS bernama HT alias Poken.” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa SAT telah memberikan emas dengan berat 153 gram dan kartu ATM berisi uang kepadan HT sebagai modal tambang emas.

“HT diyakinkan SAT ketika usaha berhasil

dijanjikan diberikan rumah, mobil, tabungan dan diajak jalan-jalan,” ucapnya.

Kemudian, Kaur Penum mengatakan bahwa pelapor, terlapor dan saksi telah dimintai keterangan.

“Terkait kasus penganiayaan yang terjadi di tahun 2023 yakni atas nama MS yang dilaporkan oleh saudari SAT sudah dilakukan pemeriksaan baik korban maupun terlapor dan saksi.” tutupnya.

nia

You may have missed