21 September 2024

Ditlantas Polda Gorontalo Sosialisasikan Larangan Pengawalan Ambulans di Rumah Sakit Multazam

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menggelar sosialisasi larangan pengawalan ambulans oleh sipil di Rumah Sakit Multazam. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta aparat terkait aturan yang berlaku dalam penggunaan ambulans, Rabu (05/06).

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Gorontalo AKBP. M Torada,SE, SH,MH, yang mengingatkan bahwa pengawalan ambulans oleh kendaraan lain bukanlah tindakan yang diperbolehkan.

“Pengawalan ambulans oleh kendaraan lain dapat mengganggu lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan ini,” ungkap AKBP. M Torada.

Dalam sosialisasi ini, Ditlantas Polda Gorontalo menjelaskan secara rinci mengenai konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar larangan pengawalan ambulans. Selain itu, juga disampaikan informasi mengenai prosedur yang benar dalam penggunaan ambulans dan penanganan keadaan darurat di jalan raya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Rumah Sakit Multazam dan pihak terkait lainnya. Mereka menyambut baik upaya Ditlantas Polda Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Kami mendukung penuh sosialisasi ini dan akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Gorontalo untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi dengan baik,” kata salah satu perwakilan rumah sakit.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, akan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polda Gorontalo.

You may have missed