20 September 2024

Dit Lantas Polda Gorontalo Sosialisasi Larangan Sipil Kawal Ambulans di RS Islam

Screenshot

gorontalo.tribratanews.com Guna mewujudkan stabilitas Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo melaksanakan sosialisasi larangan pengawal ambulance oleh sipil bertempat di Rumah sakit Islam. Rabu (05/06).

Akbp Mashar Torada selaku Kasubdit Kamsel menjelaskan bahwa masyarakat sipil dilarang kawal ambulans karena tugas pengawalan merupakan kewenangan Polisi.

“Aturan mengenai pengawalan ambulance sudah jelas dan tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene”, tambahnya.

Kemudian, Kasubdit Kamsel menyampaikan ancaman hukuman jika warga sipil melakukan pengawalan ambulance tentu bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” demikian bunyi Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.” tutupnya.

nia

You may have missed