20 September 2024

Main Judi Sambung Ayam, 5 Orang Berhasil Diamankan Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam memberantas penyaki masyarakat, Polres Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Tumpal A. Sialagan SH, SIK melaksanakan penggerebekan judi sabung ayam di Kel. Bulotadaa Barat Kec. Sipatana Kota. Gorontal, Sabtu 23 September 2017.

Dalam penggerebekan ini, Kasat Reskrim didampingi oleh Kasat Sabhara AKP. Yunus, KBO Sabhara IPDA. Goenawan, Kanit Intelmob Sat Brimobda Gorontalo, IPDA. Ricky Parmo, Kanit Buser Polres Gorontalo Kota Bripka. Renaldi Tentenabi, serta personil gabungan dari anggota Sat Reskrim (Buser), Anggota Sat Intelkam, Anggota Sat Sabhara, Anggota Intelmob Sat Brimobda Gorontalo sekitar 30 Personil.

Adapun Hasil Penggerebekan tersebut personil berhasil 5 orang yang ikut dalam judi sabung ayam ini. Ke lima orang ini ialah Lk. MK, 27 tahun, pengemudi bentor, Kel. Molisipat U Kec. Sipatana Kota. Gorontalo dan ditemukan uang sejumlah Rp. 1. 607. 000, Lk. Arifin Mbuinga, 52 Tahun, Swasta, Kel. Tangikiki Kec. Sipatana Kota. Gorontalo, barang bukti uang tidak diberikan dengan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan permainan judi, Lk. Ritman, Kel. Bulota Daa Kec. Sipatana Kota. Gorontalo dengan barang bukti yang ditemukan uang Rp. 5000, Lk. Azis Datio, 46 Tahun, Swasta, Jln. Ampi Kel. Molosipat U Kec.  Sipatana Kota. Gorontalo, dan ditemukan barang bukti uang Rp. 1. 445. 000, dan yang terakhir ialah Lk. Eko Isa, 36 Tahun, Petani, Desa Timuato Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo dan ditemukan Babuk Rp.  1. 560. 000.

Keseluruhan jumlah uang yang di amankan sebagai barang bukti berjumlah Rp. 4. 617. 000 dan di TKP juga ditemukan barang bukti Ayam sabung 2 Ekor yang di gunakan dalam permainan Judi Sabung Ayam dan 2 Bilah Pisau Taji.

Dalam penggerebekan tersebut masih banyak para pemain Judi sabung ayam yang melarikan diri dan belum terjaring dalam penggerebekan tersebut.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

You may have missed