20 September 2024

Dit Reskrimum Polda Gorontalo Berikan Materi Restorative Justice Perspektif Kepolisian di Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Dit Reskrimum Polda Gorontalo memberikan sosialisasi mendalam mengenai Restorative Justice dari perspektif kepolisian dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Minggu (07/07). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang penerapan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harmoni masyarakat.

IPTU Dyanita Shafira, S.Tr.K, M.H, yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan mediasi dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Restorative Justice berfokus pada upaya pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat dalam konflik. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari proses hukum yang panjang dan mengurangi beban penjara dengan mencari solusi yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Dalam sosialisasinya, IPTU Dyanita juga menjelaskan berbagai kasus di Gorontalo yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, sehingga menghasilkan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan pendekatan ini.

“Kami berharap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo dapat memahami pentingnya Restorative Justice dan mengaplikasikan konsep ini dalam praktik hukum ke depan. Kerjasama antara kepolisian dan institusi pendidikan sangat penting dalam membentuk pemahaman hukum yang lebih komprehensif dan humanis,” tambahnya.

Salah satu mahasiswa mengapresiasi kegiatan ini dan menyatakan bahwa kolaborasi dengan Polda Gorontalo sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan mahasiswa tentang penerapan hukum yang berkeadilan.

“Sosialisasi ini memberikan wawasan baru bagi mahasiswa tentang bagaimana hukum dapat diterapkan secara lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Kami berterima kasih kepada Polda Gorontalo yang telah memberikan materi yang sangat bermanfaat ini,” ujar salah satu mahasiswa yang mengikuti sosialisasi.

Melalui kegiatan ini, Dit Reskrimum Polda Gorontalo berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Copyright © Bid. Humas Polda Gorontalo 2024. | Newsphere by AF themes.