21 September 2024

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Lemito Berhasil Amankan Berbagai Jenis Miras

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin 02 Oktober 2017, pukul 15.00 Wita, Personil Polsek Lemito yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Yahya Lamonda, SH mengikuti Apel dalam rangka melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yakni Operasi terhadap rumah-rumah warga ataupun warung-warung yang disinyalir menjual minuman keras.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Lemito memberikan arahan, dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Lemito hendaknya dapat dilaksanakan sesuai prosedur, apabila menyita babuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran Miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat.

Setelah diberikan arahan, personil langsung menuju ke dusun Beringin Desa Wonggarasi Tengah Kec. Lemito dan langsung mendatangi sebuah warung yang menjadi tempat nongkrong warga yang sering menkonsumsi minuman keras.

Pada saat melakukan pengecekan di warung yang dimiliki oleh Lk. IM ini, personil berhasil menemukan empat liter Cap Tikus yang diduga sering di jual kepada masyarakat untuk di konsumsi.

Selanjutnya Personil bergeser menuju Desa Suka Damai Kec. Lemito, di rumah milik Pr. RR, 52 Tahun, seorang Petani, dan ditemukan Miras jenis Pinaraci sebanyak 10 botol. Kemudian Operasi dilanjutkan di dusun Liawao Desa Wonggarasi di rumah milik Pr. NI, 66 tahun, dan ditemukan 8 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.

Setelah melakukan operasi di Desa Suka Wonggarasi personil bergeser ke Desa Lomuli tepatnya di rumah milik Lk. AD yang berada di dusun Wisata dan ditemukan miras Cap Tikus sebanyak 20 liter. Kemudian personil bergerak menuju rumahnya Pr. DSZ yang berada di dusun Molamahu, dan ditemukan miras Cap Tikus sebanyak 26 (dua puluh enam) kantong plastik.

Operasi Miras ini tidak berhenti disitu saja, personil kembali bergeser ke Desa Kenari Kec. Lemito yang juga diduga di desa tersebut masyarakat sering mengkonsumsi Miras, hasilnya pun personil berhasil menemukan Miras Cap Tikus sebanyak 3 botol ukuran 600 ml miras dan 3 liter, milik Lk. MK, serta Miras Cap Tikus sebanyak 6 liter milik Lk. SP.

Setelah berkeliling di beberapa desa dan menemukan berbagai jenis Miras, Personil kembali ke Polsek Lemito untuk mendatakan kembali dan mengamankan Miras tersebut.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

You may have missed