21 September 2024

Polda Gorontalo Gelar Rakor Bahas Tinjut MoU Pencegahan, Pengawasan Dan Penanganan Masalah Dana Desa

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Menindaklanjuti arahan Kapolri yang disampaikan melalui video conference (vicon) pada Jum’at 19/10 terkait MoU Pencegahan, pengawasan dan Penanganan Masalah Dana Desa, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmat Fudail MH.langsung memerintahkan Dir Bimmas dan Dirkrimsus untuk gekar rapat koordinasi lanjutan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri terkait MoU tersebut dan pada Senin (22/10) pukul 09.00 wita di Rupatama Polda Gorontalo telah digelar Rapat Koordinasi tindak lanjut MoU tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolda, didampingi oleh Wakapolda dan Irwasda, hadir dalam giat tersebut antara lain Dir Bimmas, Dirreskrimsus, Dir Intel, Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Gorontalo Bapak Tri handoyo,AK.MBA, Sekretaris Inspektorat Propinsi Gorontalo Ibu Sri A Dwi Utiarahman, MSi, Perwakilan dari Kejati,Kepala Dinas PMD,Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Dra. Asri Wahyuni Banteng MSi, KabidKum , dan Kabid Humas Polda Gorontalo.

Dalam sambutannya Kapolda mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan guna tindak lanjut arahan Kapolri yang disampaikan melalui Vicon pada hari Jumat kemarin , dimana Kapolri memberikan perhatian yang besar dalam penyerapan dana desa dalam rangka pembangunan desa sejalan dengan  program nawa cita presiden Republik Indonesia agar dapat berjalan secara optimal, transparan dan akuntabel.

“Rapat ini merupakan tindaklanjut dari hasil Vicon hari Jum’at kemarin, dimana terkait penyerapan dana desa, mendapat perhatian yang besar dari Bapak Kapolri dalam rangka pembangunan desa sejalan program nawa cita bapak Presiden agar dapat berjalan secara optimal, transparan dan akuntabel,kata Kapolda.

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa dana desa bertujuan agar desa dapat menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa.Untuk diketahui, sejak tahun 2015-2017 pemerintah telah mengeluarkan anggaran dana desa sebesar 127 trilyun rupiah. Dengan rincian dana yang disalurkan langsung ke desa ini sebesar 20,8 trilyun rupiah di tahun 2015, 46,9 trilyun rupiah di tahun 2016, dan 60 trilyun rupiah di tahun 2017. Bahkan pada tahun 2018 direncanakan akan lebih meningkat dengan rencana alokasi anggaran sebesar 80 sampai dengan 120 trilyun rupiah.

Dari data kementerian desa sebagaimana penyampaian menteri desa saat Vicon, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi bahwa selama tahun 2016, tercatat sedikitnya ada 900 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Dan sejumlah kasus tersebut di antaranya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) dan Polri. Sedangkan Bapak kapolri menyebutkan ada 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara sebesar 46 miliar rupiah. Dengan persoalan yang beragam mulai adanya pemotongan anggaran, mark up hingga laporan fiktif.

Guna menghindari adanya tumpang tindih dalam pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan dana desa, Mendagri, Menteri desa Pdtt  dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman (mou) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Mou itu sendiri akan berlansung selama dua tahun. Dan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan mou ini akan dibuatkan perjanjian kerjasama. Sehingga diharapkan dengan terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lembaga yang terkait dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat kepada seluruh warga masyarakat desa.

Kapolda mengatakan bahwa keikutsertaan Polri dalam pengawasan pengelolaan dana desa bukan untuk mengintip  dan mencari-cari kesalahan para kepala desa.

“Keikutsertaan Polri dalam pengawasan dana desa, sebagaimana penyampaian Bapak Kapolri Bukan untuk intip-intip atau mencari-cari kesalahan para Kepala Desa, namun lebih untuk membantu dalam hal pengawasan agar penggunaan dana desa bisa efektif, tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan sehingga penggunaan dana tersebut benar-benar bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat desa, karena banyaknya persoalan terkait penggunaan dana desa, besar kemungkinan akibat kesalahan kepala desa yang disebabkan karena ketidaktahuan terhadap penyelenggaraan administrasi dana desa tersebut, untuk itu merupakan tugas kita untuk mengingatkan para kepala desa agar tidak melakukan hal – hal yang dapat melanggar aturan hukum, jelas Kapolda.

Selanjutnya Dir Reskrimsus Kombes Totok Suhariyanto, SIK MH. dalam paparannya menyampaikan terkait Dana Desa.

“Dana desa pada dasarnya untuk memberikan efek yang besar untuk pemerataan pembangunan dan terobosan kesejahteraan desa. Dengan dana desa diharapkan ada peningkatan dari Low Class naik menjadi kelas menengah. Dalam penggunaan Dana desa diharpkan benar-benar untuk pembangunan desa sesuai karakteristik dan kebutuhan desa serta penyerapan tenaga kerja, jika ini terjadi kebocoran, maka pemberian dana desa akan sia-sia, Kata Totok.

Totok juga menyebutkan bahwa ada beberapa modus yang dilakukan dalam penyelewengan dana desa.

“Ada beberapa modus yang terjadi dalam penyeleweangan dana desa antara lain : digelapkan, penggunaan yang tidak sesuai lokasi/sasaran, pemotongan anggaran, perwabku fiktif, mark up, dicairkan tetapi diberikan kepada pejabat diatasnya alias bagi bagi, kata Totok.

“Terkait tindak lanjut MoU Pengawasan Dana Desa, kami sarankan untuk mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas dan Kepala desa untuk diberikan arahan,selanjutnya apabila ada complain dugaan penyimpangan dana desa, maka Dirkrimsus/Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan (APIP) untuk melakukan pengawasa/penelitian berkaitan dengan penggunaan dana desa, bila dari Inspekorat pengawasan menemukan adanya penyimpangan yang sifatnya bukan Fraud/Total Lost, maka Kepala Desa diberikan kesempatan mengembalikan uang maksimal 60 hari, namun bila ditemukan Fraud maka akan dilakukan proses lidik /sidik oleh Polri, Tambah Totok.

Selanjutnya dari Kadis PMD, Kependudukan dan Capil Propinsi Dra. Asri Wahyuni Banteng MSi  menyampaikan terkait Dana Desa di wilayah Propinsi Gorontalo.

“Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 khusus untuk Provinsi Gorontalo  tercatat telah memperoleh dana desa sebanyak Rp. 1.097.593.940.000,- (satu trilyun, sembilan puluh tujuh milyar, lima ratus sembilan puluh tiga juta, sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)  yang terbagi atas 657 desa dari 67 kecamatan di 5 kabupaten kota yang ada  pada provinsi gorontalo. Pada tahun 2017 Kemendes Pdtt telah menyalurkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp. 513,330,704,200,- ( lima ratus tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu dua ratus rupiah) yang terbagi dalam dua tahapan yakni tahap I 60% dan tahap II 40%. Dan sampai bulan oktober ini sudah terserap sebanyak 86,59 %, tetapi dari data penyerapan tersebut masih banyak desa yang belum menyalurkan. Pada tahap pertama (tahap 60%) masih ada 1 desa di kabupaten boalemo yang belum bisa menyerap anggaran tersebut, dan pada tahap ke dua (tahap 40%) masih sangat banyak desa yang belum bisa menyalurkan dana tersebut. Bahkan dikabupaten boalemo dari 100% jumlah desa yang ada belum ada satupun yang menyerap anggaran tahap ke dua tersebut. Hal ini sangat disayangkan mengingat saat ini sudah memasuki tahapan akhir dari tahun berjalan,kata Asri.

Asri menambahkan bahwa dalam hal pengawasan penggunaan dana desa, pihaknya telah menunjuk pendampingan, dan rencana tanggal 30 Oktober nanti akan dilaksanakan rapar koordinasi dengan seluruh Camat dan pendampingan desa di Propinsi.

“Dalam mengawasi penggunaan dana desa kita sudah tunjuk pendampingan di tiap kecamatan dan desa dan nanti tanggal 30 Oktober kita akan kumpulkan para Camat dan Pendampingan , mohon kiranya dari Kapolda bisa memberikan arahan dalam kegiatan tersebut, pinta Asri.

Selanjutnya dari Inspektorat Propinsi yang diwakili oleh sekretarisnya Ibu Sri A Dewi, mengatakan bahwa Inspektorat Propinsi sesuai kewenangannya hanya melakukan evaluasi sedangkan yang punya peran penuh dalam pengawasan dana desa adalah Inspektorat Kabupaten.

Selanjutnya dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengatakan bahwa beberapa kasus terkait dana desa disebabkan beberapa hal.

“Beberapa kasus terjadi dalam penggunaan dana desa karena kurang pemahaman pengelola anggaran, maka perlu sosialisasi regulasi oleh dinas terkait, selain itu banyak yang tidak mengerti dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga menjadi kendala dalam pencairan, kemudian untuk verifikasi laporan perwabku agar Dinas Pemdes lebih sering melakukan verifikasi guna mencegah kesalahan dalam pengelolaan anggaran, kata perwakilan Kejati.

Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Bapak Tri Handoyo,AK.MBA mengatakan bahwa pihaknya sudah rutin melaksanakan verifikasi pengawasan dan sudah berikan aplikasi sistem keuangan desa.

“Kita sudah rutin melaksanakan verifikasi pengawasan dana desa, sekaligus pada setiap desa kita berikan aplikasi sistem keuangan desa guna mempermudah dalam hal pembuatan perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, selanjunya terkait pemasangan baliho memajang program penggunaan dana desa, merupakan salah satu langkah yang baik dalam rangka transparansi sehingga masyarakat bisa ikut serta mengawasi penggunaan anggaran dan desa. Sebenarnya kekuatan dalam pembangunan desa adalah musyawarah desa. Dimana setiap masyarakat diberikan ruang untuk membuat usulan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan desa, jadi bukan berdasarkan pemikiran kepala desa sendiri, kata Tri.

Di akhir rapat kapolda menegaskan beberapa hal sebagai langkah tindaklanjut hasil rapat diantaranya memerintahkan seluruh Babinkamtibmas untuk segera berkoordinasi dengan seluruh Kepala desa untuk memasangan baliho yang mencatumkan program penggunaan dana desa untuk kemudian di data dan dilaporkan ke Polda, selanjutnya bersama dengan Dinas PMD untuk membuat rencana Perjanjian Kerjasama sebagai tindak lanjut MoU.

“Mari kita dukung program pemerintah dalam rangka meningkatkna kesejahteraan masyarakat desa, Kita tidak ingin banyak kepala desa yang berurusan dengan hukum karena menayalahgunakan anggaran, maka mari kita bersama awasi dalam penggunaan anggaran dana desa, ajak Kapolda.

Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono,SIK menambahkan bahwa kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari Vicon bersama Kapolri pada hari Jumat(19/10).

“Rakor ini merupakan bentuk respon cepat Bapak Kapolda atas hasil Vicon bersama Kapolri hari Jum’at Kemarin. Tadi dari peserta rapat sudah menyampaikan beberapa hal terkait langkah-langkah yang akan dilaksanakan salah satunya tanggal 30 Oktonber ini dari Pihak Dinas PMD, Kependudukan dan Capil Propinsi akan mengumpulkan Camat dan Pendampingan yang nantinya akan diberikan pembinaan/arahan dari Bapak Kapolda dan DirKrimsus, selanjutnya Kapolda juga sudah menekankan kepada seluruh Babinkamtibmas untuk mendatakan Desa-desa yang sudah memajangkan baliho yang memuat tentang penggunaan dana desa,Kata wahyu.

“Mari bersama kita awasi penggunaan dana desa yang begitu besar diberikan kepada desa untuk bisa membangun dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing, janganlah pemberian dana desa oleh pemerintah pusat menjadi sia-sia karena tidak bisa dimanfaatkan secara baik bahkan disalahgunakan”, tutup Wahyu.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

You may have missed