21 September 2024

Cabuli Anak Tirinya, Seorang Bapak Ditangkap Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Anggota Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Ipda Yunike Bakri, SH berhasil menangkap Lk. S, pelaku pencabulan terhadap seorang anak sekolah atas nama Pr. PCK (Anak Tiri dari pelaku pencabulan), umur Sembilan tahun. Lk. S ditangkap setelah dilapor oleh Pr. Mardiliyanti Kadengkang (Kakak Kandung dari Korban), seorang ibu rumah tangga, desa Tuladenggi kecamatan Telaga Biru, Senin 23 Oktober 2017.

Adapun uraian dari kejadian pencabulan ini ialah bermula korban ditanya oleh pelapor atas apa yang telah dilakukan oleh terlapor (Lk.S) terhadap korban, karena pelapor curiga melihat tingkah laku dari korban dan pelaku.

Setelah ditanya terus menerus, akhirnya korban mengakui dan mengatakan bahwa terlapor (Ayah Tiri) memperlihatkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk memasukan alat kelaminnya ke dalam mulut korban, pelaku juga mengancam akan mencekik leher korban jika idak ingin melakukan atas apa yang diperintahkan oleh pelaku terhadap korban.

Atas kejadian ini, pelapor (Pr. Mardiliyanti Kadengkang) merasa keberatan dengan perlakuan Lk. S, sehingga melaporkan aksi bejatnya tersebut ke Unit PPA Polda Gorontalo.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

You may have missed