gorontalo.tribratanews.com- Polres Boalemoelakukan penggrebekan para pelaku judi dengan menggunakan kartu remi dan kartu domino, di wilayah Kecamatan Paguyaman, Sabtu (18/4/2020) pukul 20.30 wita.
Dalam penggrebekan tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Boalemo dan Unit Resmob yang di Pimpin oleh Bripka Taufik Ibrahim, berhasil mengamankan 12 orang pelaku judi, dua diantaranya wanita.
Kegiatan tersebut bertempat di sebuah rumah yang berada Desa Permata, dan para personil menemukan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp 19.472.000, 12 Buah Hp, Mobil Toyota, Avanza 1 unit, 3 Buah tas dan 5 dos Domino serta 5 dos Kartu Remi, Barang Bukti tersebut di sita dan diamankan ke Mako Polres Boalemo.
Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan, S.I.K, M.H. mengatakan kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk memberantas Judi di wilayah Kabupaten Boalemo, karena merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang harus di berantas “tuturnya”
Penulis. : Hamzah Lamadi
Publish. : Yuliya Dhe