19 September 2024

Pelayanan Publik Terpadu Polres Boalemo

tribratanew.gorontalo.polri.go.id – Polres Boalemo Saat ini memiliki ruang pelayan publik terpadu, dalam rangka memaksimalkan Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Boalemo, serta di lengkapi dengan kursi roda dan jalur khusus untuk pelayanan masyarakat yang cacat/ tidak bisa berjalan.

Adapun pelayanan tersebut di lakukan oleh beberapa fungsi dalam kepolisian yaitu Fungsi Sabhara, Reskrim, Intel, Narkoba, Propam dan seksi pengawasan di lingkungan Polres Boalemo, yang bersifat untuk Melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatannya pelayanan tersebut meliputi Laporan pengaduan masyarakat, Penerbitan SKCK, Penerbitan SIM dan STNK, penerbitan Kartu Sidik jari, pelayanan panggilan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan keperluan masyarakat di Instansi kepolisian.

Ruangan tersebut di resmikan oleh Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan S.I.K.,M.H, beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah beroperasi dengan harapan bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Boalemo.

Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan S.I.K.,M.H, mengatakan dalam apel pagi Ruangan terpadu yang di siapkan tersebut dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik di Polres Boalemo, serta untuk memenuhi prinsip prinsip pelayanan yang maksimal dan akurat serta efisian, “tuturnya”

Beliau juga menambahkan, bahwa dengan adanya ruangan pelayanan tersebut, polres Boalemo sepenuhnya mendukung program prioritas Kapolri, yang salah satunya program peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan polri yang Ter integritas, “ungkap Kapolres”

Penulis. Hamzah

Publish. Dimas

1 thoughts on “Pelayanan Publik Terpadu Polres Boalemo

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh malam Mimin
    Mau lapor kejadian di desa pentadu barat kecamatan tilamuta kabupaten Boalemo
    Kasus penganiyaan anak di usia dini tercantum dalam pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas UU ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan,dan keadilan atas apa yang menimpa mereka
    Kejadian tgl 25 September 2022 di jam 17:00 asal mula kejadian anak kecil ini berada di seputaran sungai yg ada di dekat koala(tempat berlabuhnya perahu nelayan) terus ini om yang bernama Zalin Labaso selaku om nya si korban yang bernama Mohammad Risky Lambewo menuduh korban bahwa mana si korban mengambil barang miliknya yang berada di perahu si pelaku dan dia langsung sontak menampar si korban sebanyak 2 kali sampai memar dan berwarna biru dan bengkak pipinya sampai menangis kesakitan yang melihat langsung itu tantenya sendiri bernama Rahmawati Tobuhu alias Ma Ewi/Dewi hanya diam dan sontak bilang ke korban jangan di kasih tau ke mama atau papa pas di kejadian KKA sepupunya si korban melihat kejadian tersebut dan hanya diam membisu saja dan takut untuk melawan sesampainya di rumah si korban hanya bilang ke mama dan papa hanya terbanting di sekitaran pesisir sungai situ kata si si korban. Ini gambar di ambil pas tengah malam si korban alias Mohammad Risky Lambewo sedang tidur lelap dan tetap saja masih bengkak di sekitaran pipi korban.
    Kasus ini harap jadi perbincangan para anggota Reskrim atau aparat kepolisian supaya tidak akan terjadi lagi
    Pelaku di kenakan sanksi pidana dengan pasal 76C UU 35 Tahun 2014 dan pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 Menjadi pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 Terkait penghinaan/pencemaran nama baik atas penuduhan pengambilan barang milik si korban alias Jalin Labaso, padahal barang tersebut tidak di ambil oleh pelaku alias Mohammad Risky Lambewo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed