20 September 2024

Press Confrence Polres Boalemo, Penahanan 2 Oknum Pemerintah Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa.

gorontalo.tribratanews.com – Polres Boalemo menggelar Prees Confrence terkait penangkapan dan penahanan pelaku tindak pidana korupsi 2 oknum pemerintah salah satu desa di kecamatan Wonosari, pada pelaksanaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, Selasa (4/6/24).

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh unit Tipikor (tindak pidana korupsi) Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo pada hari Kamis tanggal 30 mei 2024, pukul 17.00 wita yang bertempat di ruang Prees Confrence Sie Humas Polres Boalemo.

Dalam pelaksanaan prees Cofrence di pimpin langsung oleh Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Syaifful T Djakatara, Kbo Reskrim Iptu Prangky Palar, serta anggota penyidik Tipikor yang menangani kasus tersebut, anggota humas Polres Boalemo, yang kegiatannya di hadiri oleh beberapa awak media online di Kabupaten Boalemo.

Melalui Prees Confrence ini, Kasat Reskrim Iptu Syaifful T Djakatara mengungkapkan,
“Kasus ini berawal dari tahun 2020 kemarin mengenai kasus korupsi bendahara Desa Suka Mulya yang di laporkan oleh Kadesnya, dan saat pemeriksaan lebih ke dalam ternyata Eks Kades (kepala desa) yang berinisial SP tersebut ternyata ikut terlibat dalam penyalah gunaan dana Desa”

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bentuk penyimpangan yang di lakukan oleh tsk (tersangka) yang berinisial SP, memerintahkan kaur keuangan Desa yang berinisial ZK selama selang waktu periode januari sampai dengan 23 Juli 2020, dan menguasai secara pribadi dana hasil pencairan tersebut, yang mengakibatkan terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp 732.718.500.00.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K, menambahkan “kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Boalemo akan melakukan pemeriksaan secara mendalam apakah ada barang yang telah di beli dari hasil korupsi dana Desa tersebut, apakah di belanjakan untuk kepentingan pribadi serta apabila di temukan, barang tersebut akan kami amankan untuk di jadikan barang bukti” tambahnya.

“Tentunya penahanan ini di lakukan selama 20 hari dan di tambah dengan 40 hari untuk penyidikan lebih mendalam” ungkap kapolres.

Penulis hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed