21 September 2024

KABIDKUM OPTIMALKAN PROFESIONALISME PERSONIL POLRES BOALEMO

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, progresifitas Polri di harapkan hendaknya mampu mendogkrak profesional dalam penyelesaian perkara. Timbulnya prapradilan hukum yang terjadi, ini di disebabkan masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan Polri tentang aturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu keberadaan hukum hendaknya mengikuti perkembangan zaman, Polri harus mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar hukum di dalamnya.

Untuk itu guna mengoptimalkan profesionalisme terhadap aturan perundang-undangan yang ada, Jum’at 03 Mei 2019 Kepala Bidang Hukum (KABIDKUM) Polda Gorontalo Akbp Rony Yulianto Sik MH di dampingi personil Bidkum Polda Gorontalo melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Boalemo. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Polres Boalemo dan di ikuti oleh 70 personil yang terdiri dari kanit, kapolsek dan para kasat Polres Boalemo.

Sebelum memulai materinya Kabidkum menjelaskan tentang pentingnya kita sebagai anggota Polri mengerti apa itu hukum dan bagaimana kita menerapkan segala aturan dan perundang-undangan yang ada dengan profesional.

“kehidupan hukum setidaknya di tentukan oleh 3 faktor, yaitu subtansi atau norma hukum, struktur atau lembaga hukum dan kultur hukum. Ketiga faktor tersebut hendaknya terpenuhi dalam rangka untuk menciptakan sistem hukum, agar hukum dapat di laksanakan dengan baik, terutama kita sebagai anggota Polri yang wajib menegakan segala aturan yang ada. Subtansi hukum yang di maksud adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang telah memberikan tugas dan wewenang kepada Kepolisian sebagai salah satu sub-sistem dalam sistem peradilan Pidana.

Oleh karena itu, pentingnya bagi setiap anggota Polri untuk memahami apa yang di maksud dengan semua itu,”ungkap Rony.

Selaku Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu tri cahyono Sik di tempat yang berbeda sedikit menambahkann.
“tentunya profesionalisme kita sebagai anggota Polri dalam menegakan segala aturan dan perundang-undangan yang ada, bukan hanya harapan Pimpinan tertinggi di lembaga ini, namum institusi Kepolisian menaruh harapan yang begitu besar terhadap seluruh personil Polri, agar bisa menguasainya. Sehingga kita dapat menegakan peraturan dan perundang-undangan yang ada secara Profesional, modern dan terpercaya (PROMOTER). Pranata hukum yang ada selama ini secara kontektual pada tataran normatif adalah sudah mengamanahkan kepada kita sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat mengimplementasikannya dengan baik,”tutup Wahyu.

Penulis         : Iswan
Editor          : Irda
Publish         : Anti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed