Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Memang berat tugas seorang Bhabinkamtibmas dalam membina keamanan didesa nya ditugaskan, berbagai permasalahan sosial dapat terjadi sewaktu waktu sehingga seorang anggota Polri pengemban fungsi bhabinkamtibmas harus dapat menguasai pokok permasalahan serta memberikan problem solving tanpa harus dibawa ke meja hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Wonggahu Polsek Paguyaman Polres Boalemo Briptu Andrian Yusuf bersama kepala Desa Wonggahu dan dihadiri oleh Camat wonosari Lukman Amu melakukan mediasi penyelesaian masalah tanah antara Lk dengan inisial YN, Pr inisial RN dan Lk inisial IK. Selasa (18/7)
Dalam hal ini Lk. inisial YN keberatan dengan transaksi jual beli tanah antara Pr inisial RN kepada Lk inisial IK yang sudah melebihi batas pembagian masing – masing tanah keluarga sehingga melewati sebagian tanah dan fondasi Lk inisial YN.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Wonggahu Briptu Andrian Yusuf memberikan solusi dan pemahaman kepada semua pihak untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Sehingga tidak memberatkan salah satu pihak dan telah disetujui bersama untuk kelebihan tanah akan dibayar.
Penulis : Firdha
Editor : Umi Fadilah
Publish : Firdha