20 September 2024

PENYIDIK SATRESKRIM POLRES BOALEMO TAHAP II KASUS KORUPSI BANK SULUTGO SEBESAR 37 MILIAR

gorontalo.tribratanews.com – Satuan Reskrim Polres Boalemo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di kejaksaan negeri Boalemo Kasus Tindak Pidana Korupsi Bank SulutGo, Selasa 01 November 2022.

Kegiatan tersebut di mulai pukul 10.00 wita, yang berlangsung di kejaksaan Negeri Boalemo.

Unit Tindak pidana korupsi satuan reskrim Polres Boalemo yang dipimpin Ipda Budi Abdul Gani, S.H, bersama anggotanya menyerahkan tersangka dan barang bukti dikejaksaan negeri Boalemo diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo diruangannya. Penyerhan tersangka yg berinisial ET tersebut berdasarkan berkas perkara BP/28/VII/RES 3.3/2022 Tanggal 28 juli 2022 yang dilimpahkan oleh penyidik Tipidkor ke JPU sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU.

Tersangka ET yang merupakan mantan pimpinan Bank Sulut Go cabang Tilamuta tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Berdsarkan pasal-pasal tersebut tersangka diancam hukuman badan seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan paling rendah 4 tahun.

Kanit Tipidkor satuan Reskrim Polres boalemo Ipda Budi Abdul Gani S.H mengungkapan bahwa tindak pidana Korupsi yang dilakukan ET tersebut sesuai dengan perhitungan BPK RI bernilai 37 miliar.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K, melalui Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani S.H. mengatakan selain tersangka ET masih ada lagi tersangka lainnya yang sedang diproses dalam tindak pidana korupsi Bank SulutGo yang sekarang ini masih dalam perampungan berkas dan dalam waktu dekat ini akan di tahap 2 ke JPU. ” ungkapnya”

Penulis. Nirwan

Editor. Hamzah

Publish. M.Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed